GRANAT Desak Pemkot Bandar Lampung Tutup Karaoke Astronom Usai Penggerebekan BNNP

Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, sebagai respons atas penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional sekaligus menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, sebagai respons atas penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang menjaring sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka, bersama Sekretaris Martha Ardiansyah, SE., menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pukulan telak, mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. “Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori.

GRANAT menilai bahwa kasus ini menjadi bukti nyata manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk tidak ragu mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut. “Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tambah Martha.

Selain itu, GRANAT juga mengingatkan bahwa kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi terhadap pengguna, harus benar-benar sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi. Hal ini penting agar setiap langkah hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberi kesempatan pemulihan bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Melalui desakan ini, DPC GRANAT Bandar Lampung berharap Pemkot Bandar Lampung dapat menunjukkan ketegasan dalam memerangi narkoba sekaligus memberikan efek jera kepada pengelola tempat hiburan yang abai. GRANAT menegaskan bahwa penutupan Karaoke Astronom akan menjadi sinyal kuat bagi pengelola tempat hiburan lain agar tidak main-main terhadap bahaya narkotika dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola usaha hiburan yang seharusnya menghadirkan suasana positif, bukan justru menjadi sarang perusak generasi muda.

BACA JUGA :  Hasil Survei, 3.811 Masyarakat Lampung Terlibat Narkoba, 1.126 Warga yang Harus Direhabilitasi