WARTAMU.ID, Baturaja, OKU ( Sumsel) – Himpunan Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja sukses mengadakan kegiatan Diskusi Publik (Jum’at/20 September 2024), yang bertemakan, “Bedah Ide dan Gagasan Calon Pemimpin OKU 2024-2029” yang bertempat di Auditorium Universitas Baturaja. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengurus HIMAPEM ini adalah untuk merespon tahapan Pemilihan Kepala Daerah sebagai salah satu bentuk dinamika politik lokal lima tahunan yang patut mendapatkan perhatian khusus mengingat di dalam Pemilihan Kepala Daerah ada suara rakyat yang disalurkan/dititipkan kepada calon pemimpinnya untuk membangun daerah 5 (lima) tahun ke depan.
Anggun Rizky, Wakil Ketua HIMAPEM sekaligus Plt. Ketua HIMAPEM mengatakan bahwa Kegiatan diskusi publik ini dirancang untuk memberikan ruang bagi para calon pemimpin untuk memaparkan ide dan gagasan mereka, serta memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat dalam dialog konstruktif, sekaligus mengetahui keberanian para calon pemimpin OKU untuk berdiskusi dengan mahasiswa yang notabenenya sering disebut sebagai agent of change yang biasanya menjadi pioner dan tonggak dari sebuah perubahan. Dalam konteks Pilkada, mahasiswa memiliki posisi strategis, yang diharapkan mampu menjadi penjaga nilai-nilai demokrasi untuk kemajuan daerah nantinya. Oleh karenanya, Anggun menambahkan, sebelum menentukan pilihannya pada 27 November 2024 mendatang penting bagi mahasiswa dan masyarakat OKU mengetahui ide dan gagasan yang dimiliki oleh para calon pemimpin OKU setidaknya untuk 5 (lima) tahun yang akan datang.
Pada kegiatan ini, selain mengundang para bakal calon Bupati/Wakil Bupati OKU 2024-2029, KPU OKU, dan Bawaslu OKU sebagai narasumber, agar diskusi lebih interaktif dan konstruktif, HIMAPEM Unbara juga mengundang beberapa stakeholders seperti: organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unbara, organisasi kemahasiswaan eksternal kampus, organisasi kemasyarakatan, dan pers/media, tambah Tedi Parosi, yang merupakan Ketua Pelaksana dari kegiatan ini.
Kegiatan diskusi publik ini berlangsung dengan 2 (dua) sesi. Sesi I dilaksanakan sejak Pukul 08.30–12.00 WIB yang dipergunakan untuk membedah ide dan gagasan Yudi Purna Nugraha S.H dan Yenny Elita Sofyan Sani S.Pd., M.M., namun hanya dihadiri oleh Yudi Purna Nugraha, S.H., dan Sesi II dilaksanakan sejak Pukul 13.00 – 16.30 WIB yang dipergunakan untuk membedah ide dan gagasan H. Teddy Meilwansyah S.STP, M.M., M.Pd. dan Ir. H. Marjito Bachri. Namun keduanya berhalangan hadir. Pada kedua sesi tersebut, kami juga memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu OKU untuk menyampaikan materi dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pilkada OKU 2024, tambah Tedi.
Pada Sesi I yang dimoderatori oleh Ibu Eva Susanti, M.Si (Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan), dari Bawaslu OKU hadir secara langsung Ketua Bawaslu OKU, Bapak Yudi Risandi. S.Sos., M.Si, menyampaikan materi mengenai “Strategi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten OKU Tahun 2024” sedangkan KPU OKU hadir Bapak Mario Restu Prayogi, A.Md., dan menyampaikan materi mengenai, “Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten OKU Tahun 2024”. Sementara itu di Sesi II yang dimoderatori oleh Ibu Aprilia Lestari, M.I.P. (Ketua Laboratorium Politik Lokal dan Otonomi Daerah), dari Bawaslu OKU diwakili oleh Staf Sekretariat Bawaslu OKU Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Muhammad Rizky Arpansyah, S.H., sedangkan dari KPU OKU tidak ada yang mewakili. Pada Sesi II ini, dibahas mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan, mulai dari teknis pelaporan, alur penanganan, hingga jenis pelanggaran dan mencuat pertanyaan-pertanyaan mengenai netralitas ASN, politik uang, dan perlindungan pelapor.
Yahnu Wiguno Sanyoto, selaku Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dalam sambutannya ia mengatakan kegiatan ini didasari atas kegundahan dan kegelisahan mahasiswa Ilmu Pemerintahan akan banyaknya fenomena pemimpin yang kurang bahkan tidak aspiratif. Karena didorong oleh motivasi dan semangat yang kuat untuk mengetahui ide dan gagasan calon pemimpin OKU untuk kemajuan OKU 5 (lima) tahun mendatang yang pada akhirnya juga akan berimplikasi pada nasib masyarakat OKU, dengan segala keterbatasannya Pengurus HIMA dibantu dengan Panitia Pelaksana dapat merealisasikan kegiatan ini. Ia juga menyampaikan Pilkada OKU 2024 berbeda dengan 2 (dua) Pilkada OKU sebelumnya (2015 dan 2020) yang melawan kotak kosong. Pilkada OKU 2024 ini terdapat 2 (dua) pasangan calon, yang artinya situasi politik akan semakin dinamis ke depan, menjelang 27 November 2024. Oleh karenanya, menjadi penting juga di dalam kegiatan ini mengundang penyelenggara Pemilihan, yaitu Bawaslu dan KPU Ogan Komering Ulu.
Ia pun menekankan dengan mengundang 2 (dua) bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati OKU hal itu sebagai upaya untuk meneguhkan posisi sivitas akademika Universitas Baturaja, khususnya Program Studi Ilmu Pemerintahan tidak berpihak atau tidak partisan kepada salah satu bakal pasangan calon. Hal ini penting, mengingat dosen adalah profesi yang harus menjadikan keahliannya sebagai sumber ide dan gagasan bagi para politisi sehingga siapapun yang memenangkan kontestasi Pilkada OKU 2024, ide dan gagasannya dapat dijawantahkan menjadi kebijakan pemerintah daerah. Jika dari kampus partisan dan berpihak ke kelompok tertentu, tentunya akan mengurangi kebebasan akademik dan membatasi ruang diskusi bahkan bukan tidak mungkin dapat mereduksi kredibilitas kampus.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk:
- memberikan pengetahuan, sharing pengalaman, serta sosialisasi kepada mahasiswa dan/atau masyarakat umum tentang platform Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu sebelum mahasiswa dan/atau masyarakat menentukan pilihan politiknya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
- memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan/atau masyarakat umum tentang gagasan dan rencana pembangunan daerah yang diinisiasi oleh para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Sebagai bentuk penguatan nilai-nilai karakter pada mahasiswa dan/atau masyarakat umum agar terlibat aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah;
- mendorong partisipasi aktif/keterlibatan mahasiswa dan/atau masyarakat umum dalam proses demokrasi lokal.;
- pengembangan metode pembelajaran yang berwawasan luas dalam implementasi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.;
- mendukung implementasi tugas KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu khususnya terkait dengan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat;
- mendukung implementasi tugas Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam mendorong upaya pengawasan partisipatif.
Yahnu, dalam penutup sambutan berharap melalui Diskusi Publik ini diharapkan akan meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi politik masyarakat di Kabupaten OKU dan calon pemimpin OKU ke depan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan baik di Pusat maupun Daerah dalam rangka merumuskan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus sebagai sebuah upaya rekonseptualisasi format otonomi daerah yang tepat diimplementasikan dalam konteks ke-Indonesia-an di masa depan, sehingga penting untuk membahas:
- Ide dan gagasan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah (OKU);
- Ide dan gagasan dalam memajukan OKU;
- Ide dan gagasan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di OKU;
- Ide dan gagasan dalam menyelesaikan persoalan di OKU;
- Ide dan gagasan dalam menyerasikan pelaksanaan pembangunan OKU dan Sumatera Selatan dengan nasional; dan
- Ide dan gagasan untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Penutup Diskusi Sesi II: Yahnu Sarankan Bawaslu OKU Sosialisasi Produk Hukum kepada Guru dan Dosen Swasta.
Sesi II Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh HIMA Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja (20/09/24), yang seyogyanya dihadiri oleh Bakal Calon H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., dan Ir. H. Marjito Bachri, KPU dan Bawaslu OKU pada kenyataannya hanya dihadiri oleh Bawaslu OKU yang diwakili oleh Muhammad Rizky Arpansyah, S.H. Sesuai dengan bidang kompetensinya, ia ditugaskan pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.
Ia menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, sumber dugaan pelanggaran dapat berasal dari laporan dan temuan. Laporan, menurut ketentuan tersebut baru dapat dilaporkan jika disampaikan oleh: (a) warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; (b) pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau (c) peserta Pemilihan. Sedangkan laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat formal dan meteriel.
Syarat formal meliputi: (a) identitas pelapor; (b) nama dan alamat/domisili terlapor; (c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan (d) kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Sedangkan syarat materiel meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan (c) bukti.
Banyak pertanyaan yang diajukan kepada pemateri pada Sesi II Diskusi Publik ini, seperti bagaimana melindungi data pelapor dugaan pelanggaran, bagaimana profesionalisme kerja Bawaslu OKU dan jajarannya ditengah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya sendiri, termasuk bagaimana strategi Bawaslu OKU dalam mengawasi dan menangani pelanggaran praktik politik uang.
Di akhir Sesi II, Ketua Program Studi, Yahnu Wiguno Sanyoto, juga menyarankan kepada Bawaslu OKU, sebagai salah satu upaya pencegahan dugaan pelanggaran, Bawaslu OKU dan jajarannya menyosialisasikan produk hukum Bawaslu (Perbawaslu) maupun non-Perbawaslu kepada guru dan dosen swasta yang ada di OKU. Karena dijelaskan sebelumnya oleh pemateri, bahwa jenis pelanggaran dalam Pemilihan terdiri dari: (a) pelanggaran administrasi Pemilihan; (b) pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; (c) pelanggaran tindak pidana Pemilihan; dan (d) pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Guru dan dosen swasta, sekalipun bukan ASN, juga terikat dengan keberadaan Undang-Undang Guru dan Dosen. Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dosen swasta misalnya, Bawaslu OKU dapat saja memanggilnya untuk diklarifikasi dan berkas-berkas penanganan dugaan pelanggarannya langsung diteruskan kepada isntansi yang berwenang, misalnya: LLDIKTI II atau Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam hal ini tentu Bawaslu OKU tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan terbukti atau tidak terbukti melanggar. Yang berhak menyatakan hal tersebut melanggar adalah instansi yang berwenang, termasuk dalam hal memberikan sanksinya.