DAERAH  

Kejar Sertifikat ANKAPIN / ATKAPIN II, SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban Gelar Ujian

Kopetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) dan Teknika Kapal Penangkap Ikan (TKPI)

WARTAMU.ID, Tuban (Jawa Timur) – SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban melaksanakan ujian untuk para Taruna Kopetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) dan Teknika Kapal Penangkap Ikan (TKPI) dalam peroses untuk mendapatkan sertifikat ANKAPIN / ATKAPIN II PERIODE I (Deck Officer Certificate Of Competency Class II for Fishing Vessel – Marine Engineer Officer Certificate Of Competency Class II For Fishing Vessel , Rabu, 23 s/d 30 Maret 2022. Ujian dilaksanakan di Aula SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban.

Kopetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) dan Teknika Kapal Penangkap Ikan (TKPI)

Sebanyak 40 Taruna mengikuti ujian yang terdiri dari Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan sebanyak 30 orang dan dari Kompetensi Keahlian Teknika Kapal Penangkap Ikan sebanyak 10 orang.

Kepala SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban, Suyanto mengatakan, Ujian komprehensif ANKAPIN /ATKAPIN adalah ujian yang dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan Taruna dalam bidang keilmuan serta mengukur kemampuan berpikir Taruna secara interdisipliner.

“Tujuan lain dari ujian ini adalah untuk mengukur keluasan wawasan Taruna, mendapatkan pengakuan Internasional sertifikasi awak kapal, meningkatkan daya saing awak kapal, mengotimalkan tata kelola pengawakan kapal penangkap ikan dan perlindungan hukum awak kapal penangkap ikan,”terang Suyanto.

Kopetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) dan Teknika Kapal Penangkap Ikan (TKPI)

Di samping itu, kata dia, ujian profesi pelaut ini juga untuk mendapatkan sertifikat profesi sesuai kompetensinya yang yang berstandar STCWF (Safety Training Certificate Watchkeeping Fisheries) yaitu sertifikat standar pelatihan internasional.

Suyanto berharap dari ujian ini, Taruna yang sudah memiliki sertifikat ANKAPIN / ATKAPIN II mampu bersaing secara profesional di kapal perikanan sesuai dengan rambu dan peraturan pelayaran serta perundangan yang berlaku dan dapat meningkatkan produksi dan produktifitas di atas kapal.

Sementara itu Bombongan Kusmedi selaku penguji dari Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) Jakarta menuturkan, ANKAPIN / ATKAPIN adalah sertifikat keahlian pelaut kapal perikanan, yang dijadikan dasar untuk melengkapi persyaratan sekaligus sebagai pengakuan kompetensi untuk mengoperasikan kapal perikanan.

“Serifikat ini penting bagi Taruna yang ingin bekerja khususnya di kapal penangkap ikan, kalau di darat, dia semacam SIM. Yang memiliki sertifikat ini, bisa menjadi kapten dan menempati posisi penting di kapal,”tuturnya

“Bagi yang tidak memiliki sertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN, dia bisa bekerja di kapal penangkap ikan, namun posisinya hanya sebagai ABK,”imbuhnya.