WARTAMU.ID, Lampung Selatan – Kantor Kementerian Agama (Kan. Kemenag) Lampung Selatan (Lamsel) melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menag nomor 16 dan 17 tahun 2021. Sosialiasi juga dikemas bersamaan dengan pembagian sembako kepada Penyuluh Agama dan warga yang terdampak Covid-19.
“Sosialisasi SE Menag ini harus disampaikan kepada masyarakat oleh para Penyuluh Agama Islam. Penyuluh Agama merupakan corong Kemenag. SE Menag nomor 16 tahun 2021 dipakai di wilayah Lamsel dan SE Menag nomor 17 digunakan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD) di Metro dan Bandar Lampung,” ungkap Kepala Kankemenag Lamsel, Ashari di Aula Kankemenag Lamsel, Selasa (13/7/21).
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Lamsel, Jamhuri menyatakan, pembagian sembako merupakan bukti kepedulian Kankemenag Lamsel kepada warga terdampak Covid-19.
“Ini bentuk kepedulian Kemenag Kabupaten Lamsel terhadap masyarakat terdampak Covid-19. Kita menyalurkan bantuan sembako melalui Gerakan Nasional Penyuluh Agama Peduli Umat di Masa Pandemi Covid-19 sesuai SE Dirjen Bimas Islam nomor P-003 Tahun 2021,” terangnya.
Jamhuri menjelaskan, sembako yang dibagikan kepada Penyuluh Agama dan warga terkonfirmasi Covid-19 ini berasal dari UPZ Penyelenggara Syariah, Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Lamsel.
“Sembakonya kita pusatkan di empat kecamatan di Penengahan, Palas, Kalianda, dan Sidomulyo. Jumlahnya ada 100 paket. Isinya beras, mie, sarden, gula, minyak, dan uang tunai Rp. 100.000,-,” tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Lamsel, Rupi Yudiawati menjelaskan teknis pembagian 100 paket sembako. Katanya, sembako akan dibagikan dalam dua tahap.
“Selasa (13/7/21) kita berikan kepada Penyuluh Agama non-PNS. Mereka termasuk mustahik fi sabilillah. Kemudian pada Kamis (15/7/21) kita akan bagikan ke Penyuluh Agama dan masyarakat terkonfirmasi Covid-19 yang tengah melakukan isolasi mandiri,” ungkap Rupi di Lamsel melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Rabu (14/7/21).(Anggithya)