WARTAMU.ID, Pabelan – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akan menambah dua Guru Besar baru di bidang hukum dan agama yang akan diresmikan pada tanggal 6 Agustus 2022 bertempat di Gedung Muhammad Jasman UMS.
Pengukuhan yang akan dilaksankan pada tanggal 6 Agustus mendatang mengukuhkan Prof. Dr. MA Fattah Santoso, M.Ag, sebagai Guru Besar pada Program Studi Pendidikan Agama Islam, dan Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H, sebagai Guru Besar pada Program Studi Ilmu Hukum.
Proses Prof Kelik Wardiono kepuncak prestasinya sebagai pengajar relatif lancar. Dia mencapainya kurang dari 2 tahun . Namun, tidak demikian dengan Prof Fattah Santosa. Ada yang unik dari upaya Guru Besar (GB) nya, Fattah. Dia pensiun pada 1 September 2019. Otomatis proses GB yang dilakukannya sejak 2018, terhenti, karena dia harus memigrasi dulu Nomer Induk Dosen (NIDN) ke Nomer Induk Dosen Khusus (NIDK). Setelah NIDK keluar 2020, Fattah kembali berjuang dengan disemangati penuh sejumlah anak didiknya, serta Rektor UMS, Prof Sofyan Anif. Akhirnya, setelah 3 tahun menanti, GB nya resmi keluar, pada 1 April 2022, di saat usia Fattah Santoso, 67 tahun lebih 8 bulan.
Prof Fattah berpesan bagi dosen muda untuk harus tetap berkarya, tekun dan selalu menjalin hubugan dengan Allah.
“Dosen muda harus terus berkarya, ketika ada peluang teruslah coba untuk mencapai, jangan putus asa, tekuni, jangan lupakan hubungan dgn Allah SWT,” harap Prof Fattah.
Prof Fattah menjelaskan bahwa Sosiologi Islam merupakan disiplin ilmu yang utuh, mengkaji dimensi fisik-material dan nonfisik-spiritual manusia atau masyarakat dalam kesatuan terpadu dan menggunakan wahyu, akal dan empiri sebagai sumber pengetahuan.
Karena itu, Sosiologi Islam bersifat holistik (menyeluruh), di samping transformatif (bertujuan pada transformasi individu dan sosial yang meningkatkan harkat dan martabatnya, tanpa keberpihakan kepada kemapanan kelompok, kelas, atau komunitas tertentu yang menindas sebagaimana kritik yang ditujukan pada Sosiologi arus utama. Dengan demikian, Sosiologi Islam menjadi alternatif bagi Sosiologi arus utama.
Sedangkan Prof. Kelik menjelaskan tentang nilai-nilai transendental, liberasi dan humanisme sebagai sumbernya ilmu hukum selain bertujuan untuk menjadikan manusia yang bisa mewujudkan kebaikan untuk dirinya sendiri sebagai manusia, dan memposisikan dirinya secara adil dalam tataran realitas secara keseluruhan, juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan baik bagi dirinya maupun lingkungan dan alam semestanya. (Afrilia / Humas)