Ketua DPD IMM Lampung Soroti Dugaan Keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Dalam Pusaran Bisnis Alat Tes SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR)

Ketua DPD IMM Lampung (IMMawan Muhammad Habibi, SH)

WARTAMU.ID, Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM Lampung), IMMawan Muhammad Habibi, SH Menyorot dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam pusaran Bisnis Alat Tes SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR).

“DPD IMM Lampung menyayangkan keterlibatan pemerintah berbisnis dengan rakyat ditengah kondisi perekonomian indonesia keadaan terpuruk, Seharusnya fokus pemerintah adalah percepatan pertumbuhan ekonomi  masyarakat merupakan hal yang utama dalam melewati krisis yang diakibatkan oleh pandemi covid-19”.

Pandemi Covid-19 masih belum usai, penderitaan rakyat seolah tiada habisnya. Sejak kasus pertama diumumkan setidaknya sebanyak 1,3 juta orang sudah pernah terjangkit dan 35.000 orang telah meninggal dunia. Dampak di sektor ekonomi paling dirasakan oleh rakyat Indonesia, sebelum pandemi melanda dunia jumlah penduduk miskin Indonesia berkisar 9,5%, data terbaru menunjukkan peningkatan yang signifikan yakni kisaran 15-17% penduduk Indonesia berada dalam garis kemiskinan.

Ketua DPD IMM Lampung (IMMawan Muhammad Habibi, SH)

Berbanding terbalik dengan penderitaan  yang saat ini sedang dirasakan rakyat indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19.

Salah satu yang paling fantastis adalah harta kekayaan Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan kenaikan harta senilai Rp 67.747.603.287 dan berubah memiliki harta Rp 745.188.108.997, total penambahan kekayaan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Rp 677.440.505.710 selama masa pandemi.

Lonjakan harta kekayaan yang fantastis ini memperkuat dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam pusaran Bisnis Alat Tes SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR)  bersama dengan PT. Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Tidak tanggung-tanggung, 2 perusahaan yang berafiliasi langsung dengan Luhut yakni PT. Toba Sejahtra dan PT. Toba Bumi Energi tercatat mengantongi 242 lembar saham senilai Rpt. 242 juta di GSI.

Ditengah kondisi perekonomian bangsa yang tidak stabil, rakyat menderita terdampak Covid-19. Ketua DPD IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik IMMawan Muhammad Habibi mengecam pemerintah yang justru berbisnis dengan rakyat, mengontrol penjualan alat kesehatan  ditengah pandemi. Perjuangan tenaga medis dan seluruh relawan hingga rakyat yang berkorban nyawa memerangi Covid-19 justru dihianati oleh pemerintah yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan berbisnis alat Tes SWAB PCR.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya, pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020, Kami menilai ketentuan dalam pasal tersebut berpotensi memberikan hak imunitas dalam penegakan hukum, hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection).

Kami menilai perintah melakukan upaya mufakat jahat agar terbebas dari tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata, kami melihat adanya penyalahgunaan keuangan negara dan menimbulkan kerugian negara. Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum

Melihat buruknya kinerja Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerjanya, yang kita nilai sangat buruk. Tidak boleh ada pejabat yang berbisnis dengan rakyat terlebih di masa yang sulit seperti sekarang ini, sudah cukup berat  penderitaan rakyat terdampak pandemi, jangan kita khianati mereka. tutup Habibi.