Kolaborasi Polres dan Warga Way Kanan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal

WARTAMU.ID, Way Kanan, Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (42), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang warga berinisial Ruaman (55). Insiden yang menyebabkan korban mengalami luka berat ini terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam sebuah truk yang diparkir di depan rumah seorang saksi di Dusun IV Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengonfirmasi bahwa korban, Ruaman, mengalami sejumlah luka parah akibat senjata tajam. “Korban mengalami luka terbuka sepanjang 20 cm dengan kedalaman 5 cm di atas lutut kaki kanan, luka terbuka 25 cm di bawah lutut kanan, putusnya tendon, serta luka terbuka di tangan kanan dan pergelangan tangan. Korban juga mengalami luka goresan di telinga kiri,” ujar AKP Mangara Panjaitan.

Kronologis kejadian bermula saat keluarga korban, Jaini, sedang menjala ikan di Sungai Umpu. Setelah mendapat kabar penganiayaan yang dilakukan HS dan anaknya yang masih dalam pengejaran, Jaini segera menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban yang mengalami luka terbuka di beberapa bagian tubuhnya. Atas insiden ini, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Banjit, Polres Way Kanan.

Berdasarkan laporan, Polres Way Kanan segera bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap HS di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan beserta barang bukti berupa sebilah sajam jenis golok.

“HS dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, HS juga dijerat pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12/1951 karena membawa senjata penikam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar AKP Mangara Panjaitan.

Kasus ini menunjukkan kolaborasi antara Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan masyarakat setempat yang berhasil membantu mengamankan pelaku. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap D, anak HS yang juga diduga terlibat dalam tindak penganiayaan ini.