Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.
RAGAM  

Kritik Budaya Dan Mental Militeristik Pada Pemerintahan Republik

(ilustrasi sumber: indoprogress)

WARTAMU.ID, Suara Pembaca – “Bahkan angkatan darat Wehrmacht Nazi jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintah sipil Indonesia”- Ucap kawan ngopi penulis.

Di tahun 1786 Prussia yang merupakan Kerajaan perintis kekaisaran Jerman adalah negara yang menjadikan militer mereka menjadi golden standart untuk tentara Angkatan darat di Eropa. Hal ini didasarkan dengan sistem yang baik dan juga di dukungnya tentara Prussia untuk terus melakukan reformasi dan modernisasi pada tubuh militer mereka, dibentuknya dewan jenderal juga merupakan bentuk serius militer Prussia dalam sikap anti-status quo yang bertujuan untuk merencanakan perang modern. 1933 setelah Nazi berhasil mengambil alih Pemerintahan Jerman Hitler mendirikan banyak sekali organisasi dibawah partai Nazi dalam menjalankan pemerintahan salah satunya adalah mendirikan Waffen-SS yang merupakan tentara elite Nazi. Namun, tetap ada Angkatan militer pemerintahan Jerman sebelumnya masih berdiri yaitu Wehrmacht atau Angkatan militer pemerintah Jerman.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Wehrmacht memiliki doktrin militer yang berbeda dengan Waffen-SS, tokoh-tokoh seperti Claus von Stauffenberg, Erwin Rommel, dan Erich Johann Albert Raeder lahir. Mereka adalah instansi yang paling tidak loyal pada partai Nazi hal ini karena sebuah doktrin mereka yaitu “Setia kepada pimpinan dan negara, tapi tetap kritis terhadap kebijakannya”. Peristiwa puncak seperti operasi Valkyrie adalah operasi untuk membunuh adolf Hitler adalah bukti resistance yang dilakukan oleh Wehrmacht yang mengetahui bahwa perang dunia kedua adalah sebuah kesalahan dan tidak ada alasan untuk mempertahankan pemerintahan yang ditaktor. Sejarah adalah sebuah pembelajaran untuk dikenang dan dipastikan tidak akan terulang bukan dihilangkan dengan dalih sebagai aib yang harus dilupakan.

Dewasa ini, ada beberapa kasus yang menarik untuk disoroti pada skala nasioanl. Salah satunya adalah kasus penghinaan Rocky Gerung terhadap presiden RI. Setelah disahkan RKUHP yang mengandung pasal “Lese Majeste” yaitu pasal 218 ayat 1 KUHP yang mengatur larangan penghinaan pada Presiden dan wakil Presiden. Isu tentang penghinaan kepala negara menjadi perbincangan hangat yang dibahas dalam diskursus satu tahun ini dan kasus Rocky Gerung menjadi sebuah pembuka dari kemungkinan kriminalisasi warga negara lain yang sebenarnya kecewa dengan hasil kerja pemerintah namun takut untuk menyampaikannya. Kriminalisasi pada penghinaan terhadap penguasa adalah bentuk sebuah pembungkaman publik yang terstruktur dan sistematis pada warga negara yang diinisiasikan oleh penguasa akan melahirkan ketakutan untuk mengkritik pemerintah kepada warga negara. Situasi ini akan mendorong situasi kebenaran hanya milik pemerintah karena istilah menyerang harkat martabat pemerintah sangat subjektif dalam hukum positif. Hal ini sejalan dengan statemen yang selalu diajarkan oleh para pembelajar hukum di Indonesia yaitu “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” yang diucapkan oleh Lord Acton.

Charles Samford dalam bukunya “The Disorder of Law; A Critical Legal Theory”. Menyebutkan bahwa hukum bukanlah lahir dari realitas yang tertutup, melainkan dalam realitas yang kuasa yang silang sengkarut penuh dengan chaos dalam Masyarakat dan ketidakstabilan dalam teksnya. Sampford mengawali gagasanya dengan membaca ulang apa yang dipikirkan kalangan kaum legal positivitis dala berhukum. Pendek kata, kaum legal positivist memandang bahwa hukum adalah intitusi yang logis-rasional, dan demi keperluan itu hukum idealnya bebas nilai, netral, bahkan mesti menganasir dirinya dari sifat-sifat non-yuridis. Oleh sebab itu, tujuan hukum tidak lagi hanya untuk kepastian teks atau kepastian hukum, melainkan menempatkan keadilan sebagai prioritas hukum dan sebagai tujuan hukum. Keadilan pada dasarnya mengandung makna yang sangat pluralistis, dinamis dan penuh dengan ketidakstabilan.

Dalam ketidakstabilan dan sesaknya relasi kuasa ini, ada pihak yang ingin mendominasi tafsirnya dengan dalih menggunakan norma dan diksi “beradab”. Hal ini dibahas dalam buku “The Order Thing: An Archeology of the Human Sciences” karya Michel Foucault bahwa peran Bahasa yang terasa netral dan wajar akhirnya berubah menjadi sebuah belati yang tajam dan siap untuk menyakiti siapa saja. Konsep ini mendorong adanya determinasi Bahasa yang teroganisasi, tersistematisasi, terkalkulasi, termodulasi dalam sebuah silabus yang mengarahkan dan mendominasi. Dalam perpektif lebih jauh dari Foucault hal ini disebut dengan Aequalitas yaitu sebuah ajaran tentang kesetaraan hukum. Artinya dalam hukum positivitis tidak celah untuk mengaminkan sebuah perkataan Rocky Gerung merupakan penghinaan pada individu Presiden atau Presiden RI sebagai instansi. Ini disebabkan karena adanya bias karena istilah penghinaan sangat subjektif dan sangat jelas individualistik dan hanya ditafsirkan oleh pribadi dan sangat jelas bahwa presiden adalah jabatan republik bukan seorang kaisar, raja, ataupun sultan yang dianggap manifestasi Tuhan atau “penerima mandat langit” yang tidak memiliki Marwah khusus secara spiritual untuk dijaga.

BACA JUGA :  114 Tahun Kebangkitan Nasional (Refleksi Hari Kebangkitan Nasional 2022)

Jika kita memahami salah satu preseden diatas soal konsep ini mustahil berada atau bersumber dari konsep dan budaya pemerintahan sipil yang berlandaskan republik maka penjabaran soal adanya budaya-budaya militerisitik di Indonesia layak menjadi dijadikan diskrusus sendiri di Indonesia. Pada masa orde baru yang dimulai adalah pemerintahan Junta militer yang dilegitimasi dengan dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1966 dengan dalih keamanan. Jenderal Soeharto ditunjuk oleh Presiden Soekarno untuk mengamankan situasi nasional yang terjadi di pemerintahan Orde Lama saat itu. Presiden Soekarno tidak bisa untuk mengendalikan siatuasi nasional karena adanya krisis ekonomi yang berujung hyper-inflasi, pemberontakan PKI yang mengancam keamanan rakyat, dan kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang mengerogoti pemerintah saat itu.

Pemerintahan Junta Militer selanjutnya disebut dengan pemerintahan Orde Baru dipimpin oleh Soeharto memperkenalkan sebuah konsep “Dwi fungsi ABRI” dimana Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selain memiliki tugas menjaga keamanan juga memegang kekuasaan dan mengatur negara. Selain itu, Orde Baru juga melakukan fusi partai politik yang menggabungkan partai berhaluan nasionalis dan Islami dengan dua partai politik saja yaitu PPP dan PDI yang diatur lewat UU no 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Dalam keorganisasian Masyarakat pemerintah orde baru juga menerapkan asas tunggal Pancasila lewat TAP MPR No. 11/MPR/1983 Tentang garis-garis Haluan negara yang diratifikasi selain pada UU no 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya, juga di ratifikasi pada UU 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. UU ini menampar golongan Islamis yang diharuskan memasukan nilai-nilai Pancasila pada organsiasinya, organisasi Masyarakat seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dan HMI secara otomatis terdampak dengan UU ini. Muhammadiyah mulai menarik diri dari politik praktis, Persis mengasingkan diri dari politik nasional bahkan mengisolasi kader-kadernya, dan HMI terbelah menjadi DIPO dan MPO. Di masa orde baru hanya NU yang masih eksis dalam politik praktis sekalipun banyak intervensi dari pemerintah.

Presiden Soeharto adalah sosok yang “tergila-tergila” dengan stabilitas nasional lewat buku Prof. Dr. H. Asep Kartiwa, Drs., SH., MS “Sistem Politik Indonesia”, Presiden Soeharto banyak membentuk organisasi-organisasi seperti IDI untuk dokter, PWI untuk wartawan, KNPI untuk pemuda, dan lain sebagainya. Hal ini diharapkan bahwa profesi tersebut menjadi satu pintu kepada pemerintah dalam menampung aspirasi untuk pemerintah. Stabilitas Nasional ini membawa pemerintah mengalakan Pembangunan diseluruh wilayah Indonesia. Salah satu program pemerintah yang terkenal adalah repelita (rencana Pembangunan lima tahun) untuk ekonomi makro yang tersentralistik di Indonesia, selain itu pemerintah orde baru juga mendorong adanya revolusi hijau dengan memperkenalkan adanya pupuk kimia pada petani dan mengalakan menanam padi diseluruh wilayah Indonesia, adanya subsidi pada Sembako nasional juga meningkatkan kesejahteraan rakyat di Indonesia pada masa orde baru dan hal ini berjalan 32 tahun yang berakhir pada tahun 1998 dengan adanya reformasi di Indonesia.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya presiden Soeharto memiliki obsesi untuk membuat stabilitas nasional di Indonesia. Untuk mencapai hal ini perlu dilakukan adanya “penyamaan” presepsi oleh negara dengan Masyarakat tentu hal ini tidak diatur dalam GBHN ataupun program REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Penyamaan ini tidak bisa dilakukan dalam ranah kebijakan praktis, oleh sebab itu Orde baru banyak mengalakan doktrinisasi Pancasila dan interpretasi yang disediakan orde baru. Doktrinisasi ini dilakukan secara terencana, terstruktur, dan juga massif dalam ruang-ruang publik dalam ranah pendidikan   pemerintah Orde baru meluncurkankurikulum Pendidikan Moral Pancasila yang diajarkan dari SD sampai SMA. Selain daripada pelajaraan, diselenggarakan juga lomba-lomba di sekolah-sekolah seperti lomba cerdas-cermat 4 pilar kebangsaan dan lomba-lomba lain yang menyongsong adanya pencerdasan pendidikan moral Pancasila di sekolah. Selain diranah sekolah pemerintah orde baru juga secara aktif mengendalikan organisasi kemasyarakatan yang ada di Indoensia dengan UU 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Organisasi yang digunakan media belajar politik dan juga memasak kematangan dari individu dipaksa tunduk dalam doktrin orde baru dan sistem yang dibuat oleh orde baru.

BACA JUGA :  Perjuangan mempertahankan Bendera Merah Putih

Doktrinisasi secara sistematis tersebut mendorong adanya habit dan juga mental sebuah bangsa yang secara aktif dikendalikan oleh pemerintahan junta militer. Memiliki banyak sekali intrik politik, seperti contohnya menempatkan pejabat sebagai orang tua yang harus dihormati oleh sebab itu dibuatnya pasal dalam KUHP ada tiga pasal dalam KUHP yang digunakan sebagai alat untuk mengancam penghina presiden di zaman Orde Baru, yakni pasal 134, 136 bis, dan 137. Pasal 134 berbunyi “penghinaan terhadap presiden atau wapres diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4.500. Pasal 316 bis menyatakan, pengertian penghinaan dalam pasal 134 mencakup perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika yang dilakukan di luar kehadiran yang dihina, dengan tingkah laku, lisan, atau tulisan di muka umum bertentangan dengan kehendaknya dan karena itu merasa tersinggung.”

Sementara pasal 137 berbunyi “orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum berisi penghinaan terhadap presiden atau wapres, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.” Pasal ini bisa eksis karena pandangan presiden adalah lambang negara yang harkat martabatnya perlu dilindungi dan dijaga oleh setiap rakyat. Untuk menguatkan legistimasi pemerintah Orde Baru. Pemerintah juga mengalakan adanya subsidi dibanyak sektor seperti minyak tanah, beras, dan lain sebagainya. Hal ini terlihat baik dalam kacamata publik tapi hal ini memiliki efek domino karena semakin kuatnya pemerintahan maka akan semaki kuat doktrin tersebut tumbuh dimasyarakat. Tidak ada yang bisa menghentikan Soeharto, sampai krisis ekonomi 1997 menampar Asia Tenggara.

Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa ditahun 1998 terjadi reformasi diawali dengan krisis yang terjadi di Thailand karena turunnya pasar ekspor negara tersebut karena persaingan dagang dengan Republik Rakyat Tiongkok, jatuhnya salah satu pemain ekonomi besar di Thailand menggertarkan pasar saham asia Tenggara. Rupiah anjlok dari Rp.3000 menjadi Rp.16.000 yang membuat ekonomi Indonesia menjadi kacau. Pemerintahan orde baru yang selalu berlindung dibalik stabilitas ekonomi melawan para aktivis pro-demokrasi kehilangan digdayanya. Kasus-kasus korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Masyarakat yang dipelopori turun kejalan dalam meminta adanya pemerintahan yang lebih demokratis dan lebih bersih untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto turun dari kursi jabatannya setelah 32 tahun berkuasa. Mengakhiri pemerintahan Junta Militer.

“Apakah semuanya selesai? Apakah Indonesia akan menjadi lebih demokratis?”

Tentu ini menjadi pertanyaan yang muncul dibenak anak-anak yang mengetahui Sejarah dari buku-buku pelajaraan di sekolahnya. Jawaban paling sederhanya adalah Pemerintah Indonesia masih membutuhkan waktu untuk menjalankan Tuntutan Reformasi yang berupa; 1) Penegakan Supremasi Hukum; 2) Pemberantasan KKN; 3) Pengadilan soeharto dan Kronik-kroniknya; 4) Amandemen Konstitusi; 5) Pencabutan Dwifungsi ABRI; 6) Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Seorang mantan Menteri Perdagangan Indonesia Gita Irawan Wirjawan pernah ditanya salah satu aspek reformasi yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia. Beliau berpendapat bahwa pemberatasan korupsi adalah sesuatu yang sedang diusahakan dan pastinya tidak bisa dilakukan secara cepat. Hal ini berdasar pada negara-negara demokratis seperti Hong Kong yang membutuhkan setidaknya 30 tahun dalam memberantasan korupsi, Hal ini bisa diaminkan karena pastinya negara yang masih belia seperti Indonesia yang masih 70 tahunan(Jika dibandingkan negara seperti Amerika Serikat ataupun negara demokratis lain butuh waktu yang tidak sebentar) dan pernah terjajah pasti butuh penerawangan akan mekanisme yang efektif dan cocok bagi negara Indonesia.

BACA JUGA :  Enam Nilai Pimpinan Muhammadiyah Lampung Kedepan

Aspek lain yang perlu dibahas sering luput oleh negara ini adalah dekolonialisasi pemikiran militer yang terjadi paska Orde baru. Pasca runtuhnya orde baru program seperti GBHN dan Repelita sudah tidak diadakan lagi. Namun digantikan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terdapat pembeda besar antara 2 program sebelumnya dengan RPJMN. Bahwa RPJMN tidak lagi mengatur soal etika publik yang selama ini didoktrin oleh pemerintahan orde baru. Hasilnya adalah doktrin-doktrin orde baru tidak pernah mengalami perubahan dan dibiarkan oleh pemerintah reformasi. Benalu reformasi ini sering kali disepelekan dan dibiarkan oleh pemerintahan, tidak perlu menunggu waktu lama untuk mengembalikan paham-paham militeristik di pemerintahan republik yang mengagap dirinya demokrasi.

Tidak perlu meunggu lama untuk melihat kembalinya konsep-konsep militeristik yang dimulai dari organisasi-organisasi Masyarakat. Dimulai dari budaya senioritas, penokohan pemimpin, dan juga mengagap pemimpin sebagai orang tua yang harkat harus dijaga adalah bukti bahwa kebudayaan militeristik mulai Kembali hidup di Indonesia. Kasus Rocky Gerung beberapa hari yang lalu menjadi bukti bahwa memang ada pandangan seperti itu dan benar-benar dirasakan. Rocky Gerung sebagai tokoh publik yang terkenal akan kritik pedasnya untuk pemerintah dinilai tidak sopan oleh para pendukungnya. Padahal Presiden adalah Lembaga negara yang bukan merupakan simbol negara. Presiden adalah orang yang dipilih, dibayar, dan dipekerjakan rakyat. Presiden bukan jenderal yang perintahnya mutlak yang ancamannya adalah ditembak mati, ataupun seorang raja yang dianggap manifestasi Tuhan.

Tahun lalu pada Selasa (6/12/2022) RKUHP telah disahkan oleh DPR-RI pada rapat paripurna ke-11. Salah satu pasal yang disahkan adalah pasal Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Yang menyatakan penghidupan kembali konsep-konsep menganggungkan pemimpin seperti dewa yang perlu dijaga harkat martabatnya. Hal-hal ini tidak akan bisa dirubah jika ormas-ormas yang menjadi tempat pengkaderan para calon elite partai tidak hancurkan ideologi militeristik seperti itu.

Asas-asas demokrasi harus didorong melalui pendidikan yang terbuka; sekolah politik, perlombaan yang berlandaskan kritisme pemikiran, revitalisasi ruang publik, dan perlindungan atas kebebasan berpendapat. Nilai-nilai fundamental tersebut adalah infrastruktur politik yang perlu digalakan Kembali. Karena secara hakekat militeristik adalah kelompok yang paling ditakuti karena mereka memiliki pasukan, senjata, dan memiliki kombatan yang mustahil melawan pad Tidak perlu berbicara sebagai pemilih rasional di 2024 nanti, mari kita pertanyakan apakah para negarawan hari ini adalah praktisi politik yang rasional atau hanya sekumpulan orang yang menjadi transaksional yang hanya mementingkan resimen kelompoknya sendiri?

Seperti yang dibahas oleh penulis sebelumnya diawal para perwira dari Wehrmacht adalah kelompok paling kritis dan nasionalis akan kebijakan Nazi. Mereka menjadi martir dalam gerakan-gerakan pembangkangan yang tidak pernah terpikir akan dilakukan oleh instansi militer. Jauh dibelahan timur yaitu Indonesia pemerintahan sipil tunduk pada nilai-nilai militeristik dan menjadi nyaman karenanya. Quo Vadis Demokrasi?

Oleh : Prayoga Salim

Artikel ini merupakan kiriman pembaca wartamu.id. (Terimakasih – Redaksi)