Wartamu.id, Suara Pembaca – Larangan membawa HP ke sekolah kembali memicu perdebatan di berbagai daerah setelah sejumlah kepala dinas pendidikan mengeluarkan aturan tersebut. Kelompok yang mendukung menilai kebijakan ini penting untuk menjaga konsentrasi siswa selama pembelajaran, sementara pihak yang menolak menyatakan bahwa larangan total tidak memberikan manfaat signifikan, justru berpotensi menghambat pemanfaatan teknologi dalam pendidikan. Sebagai pemerhati pendidikan, saya memandang bahwa teknologi informasi adalah arus besar yang tidak mungkin dibendung. Dunia berubah, proses pembelajaran berkembang dan sekolah tidak cukup hanya melarang; sekolah harus mampu mengatur, mengendalikan dan menempatkan teknologi pada posisi yang tepat.
Siswa seharusnya diperbolehkan membawa HP, namun dengan pengaturan yang jelas. Pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM), baik di kelas maupun laboratorium, HP disimpan di laci atau loker kelas yang sudah disediakan. Hal ini adalah bentuk kompromi antara kebutuhan fokus belajar dan kebutuhan mengakses teknologi. Pada jenjang SMA dan SMK, beberapa mata pelajaran justru memerlukan HP sebagai alat bantu pembelajaran, misalnya komputer dan jaringan, teknik, desain, digital marketing, kewirausahaan, hingga pembelajaran berbasis aplikasi. Melarang HP secara total justru bisa menghambat penguasaan kompetensi yang dibutuhkan era digital.
Sisi lain ada aspek sosial yang tidak boleh diabaikan; komunikasi antara orang tua dan siswa. Banyak orang tua memerlukan informasi keberadaan anak, terutama setelah KBM selesai, untuk memastikan keamanan dan penjemputan tepat waktu. Larangan total membuat fungsi komunikasi ini terputus, sementara risiko keamanan di luar sekolah tetap ada.
Namun demikian saya sepakat bahwa ada locus atau area tertentu yang memang layak menerapkan larangan total. Salah satunya adalah lingkungan pondok pesantren, terutama yang fokus pada hafalan Al-Qur’an atau pembinaan karakter dengan pola hidup disiplin ketat. Tempat seperti ini, keberadaan HP sangat potensial mengganggu konsentrasi, sehingga larangan total dapat dibenarkan sebagai bagian dari metode pendidikan.
Masalah terbesar dalam kebijakan larangan HP adalah inkonsistensi penerapannya. Jika HP dilarang dibawa ke sekolah, mengapa pada ujian akhir semester, ujian sekolah atau asesmen berbasis online, siswa justru diwajibkan menggunakan HP sebagai alat ujian? Kontradiksi seperti ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak dirancang secara komprehensif, tidak melihat kebutuhan lapangan dan terkesan reaktif. Regulasi pendidikan harus koheren, tidak boleh berubah-ubah tergantung momen atau tekanan tertentu.
Dengan demikian larangan membawa HP ke sekolah seharusnya tidak diberlakukan secara total, melainkan diatur secara cerdas dan proporsional. Teknologi bukan musuh pendidikan. Ada hal yang harus dikerjakan sekolah bukan mematikan teknologi, tetapi mendidik siswa agar bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakannya. Pendidikan yang baik tidak menyerah pada tantangan zaman, melainkan mampu mengarahkan perubahan agar bermanfaat bagi masa depan peserta didik. AR
Oleh : Ali Rosad (Pemerhati Pendidikan)
Artikel ini merupakan kiriman pembaca wartamu.id. (Terimakasih – Redaksi)












