Majelis Adat Aceh Gelar Rakor Evaluasi Peradilan Adat dan Polmas di Aceh Besar

Kasat Binmas Polres Aceh Besar, Iptu Reza Safutra, SE, menyampaikan bahwa Polmas adalah strategi penting Polri untuk melaksanakan tugas pemeliharaan kamtibmas

WARTAMU.ID, Aceh Besar, 7 Desember 2024 – Majelis Adat Aceh (MAA) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Polmas (Community Policing) di Hotel Hijrah, Aceh Besar. Acara yang mengusung tema “Melalui Rapat Koordinasi dan Kolaborasi, Kita Tingkatkan Semangat Penyelesaian Sengketa Adat” ini dihadiri 46 peserta dari berbagai unsur, termasuk Imam Mukim, Keuchik, Tuha Peut, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Babinsa, Polsek, Polres, serta perwakilan MAA Kecamatan dan Kabupaten Aceh Besar.

Panitia penyelenggara, Dr. Tgk. H. Syukri Muhammad Yusuf, Lc, MA, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian sengketa adat, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar pilar polmas, serta membangun sinergi antara lembaga adat dan kepolisian. Ia menekankan pentingnya agenda bersama untuk mengembangkan peradilan adat dan pembinaan Polmas di Aceh Besar.

Beberapa topik utama yang dibahas mencakup:

  1. Pemecahan sengketa secara adat di tingkat gampong.
  2. Pageu Gampong sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
  3. Kendala dan solusi dalam penguatan peradilan adat dan Polmas di wilayah Aceh Besar.

Kasat Binmas Polres Aceh Besar, Iptu Reza Safutra, SE, menyampaikan bahwa Polmas adalah strategi penting Polri untuk melaksanakan tugas pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. “Melalui rakor ini, kami berharap terwujud sinergitas antara Polri dan masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun kepedulian masyarakat terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujar Iptu Reza.

Wakil Ketua I MAA, Tgk. Yusdedi, S.Pd., mengungkapkan bahwa pengembangan Polmas di Aceh telah mendapat dukungan penuh melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan tujuh pilar plus, termasuk Pemerintah Aceh, DPRA, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi, Kapolda Aceh, MAA, dan beberapa organisasi masyarakat lainnya.

Ia juga menyoroti adanya keputusan bersama pada 2011-2012 antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan MAA tentang penyelenggaraan peradilan adat di tingkat gampong dan mukim. “Keputusan ini menjadi landasan strategis untuk memperkuat kerjasama antarinstansi terkait, sehingga sengketa adat kecil dapat diselesaikan langsung di tingkat gampong atau mukim,” tegas Tgk. Yusdedi.

Rakor ini diharapkan dapat mendorong peningkatan semangat penyelesaian sengketa adat secara damai, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas di Aceh Besar.