WARTAMU.ID, Hikmah – Musik, sebagai bentuk ekspresi seni yang mengandung harmoni, ritme, dan melodi, telah lama menjadi topik diskusi yang luas, terutama dalam konteks keagamaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, musik adalah rangkaian nada atau suara yang disusun secara harmonis, mengandung irama, lagu, dan keharmonisan, khususnya yang dilakukan melalui penggunaan alat-alat musik. Polemik tentang musik dan nyanyian seringkali muncul, khususnya di kalangan ulama yang mempertimbangkan aspek-aspek keagamaan dalam setiap aktivitas kehidupan manusia.
Seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, pandangan tentang musik di kalangan ulama tidaklah monolitik. Beberapa ulama berpendapat bahwa musik dan nyanyian dapat mengarah pada “percakapan kosong atau sia-sia”, merujuk pada QS. Luqman ayat 6, namun interpretasi ini tidak dipegang secara universal. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa larangan tersebut lebih ditujukan kepada segala bentuk perkataan yang mengajak kepada kesesatan dan kemaksiatan.
Dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid, nyanyian yang teksnya memuat pesan yang mengajak kepada kebaikan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang. Hal ini menunjukkan bahwa konten lirik dalam musik menjadi penentu penting dalam penilaian nilai keagamaan suatu karya musik. Dengan kata lain, bukan medium musiknya yang dipermasalahkan, tetapi isi dan cara penyampaian dari musik tersebut.
Musik memiliki peran penting dalam kehidupan manusia sebagai sumber keindahan dan ekspresi emosi yang mendalam. Musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai medium yang menyatukan pengalaman dan ekspresi umat manusia secara universal. Dalam konteks ini, kebutuhan terhadap musik dikategorikan sebagai maslahah tahsiniyah, yaitu kebutuhan yang meningkatkan kualitas hidup seseorang tanpa menimbulkan kerugian atau kesulitan.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, penggunaan musik dalam kehidupan sehari-hari dapat diklasifikasikan menjadi tiga, berdasarkan dampak dan konteks penggunaannya:
- Musik yang mendorong kepada keutamaan dan kebaikan dikategorikan sebagai sunnah.
- Musik yang hanya untuk hiburan dan tidak memiliki dampak signifikan biasanya dimakruhkan, tetapi jika mengandung unsur negatif, bisa menjadi haram.
- Musik yang secara eksplisit mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan dianggap haram.
Kesimpulannya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa musik, dalam esensinya, diperbolehkan secara kondisional tergantung pada konteks dan isi yang disajikan. Pelarangan terhadap musik juga bersifat kondisional, di mana penyajian dan dampaknya menjadi faktor utama dalam menentukan status keharamannya. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang konteks dan isi dari sebuah karya musik menjadi kunci dalam menilai kebolehan penggunaannya dalam konteks keagamaan.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama jilid V, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2013.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama jilid II, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2004.
Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 9 tahun 2018.












