DAERAH  

Pencepat Capaian Air Minum Dan Sanitasi, ROMS-6 Kab. Way Kanan bersama Dinas PMK, Adakan Pelatihan Kepada Camat Serta Kepala Kampung

Pencepat Capaian Air Minum Dan Sanitasi, ROMS-6 Kab. Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Dalam rangka pencapaian target 100% akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan, ROMS-6 Kab. Way Kanan bersama Dinas PMK mengadakan pelatihan Aparatur Kampung dan Kecamatan kepada 13 Camat dan 110 Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Way Kanan bertempat di aula Hotel Grand Livira Baradatu. Senin, 15/11/2021.

Pencepat Capaian Air Minum Dan Sanitasi, ROMS-6 Kab. Way Kanan

Acara tersebut dibuka oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan (Ixuan Ahmadi). Dalam sambutannya Ixuan berharap agar pemerintah kampung dibantu pemerintah kecamatan mengintegritaskan program pembangunannya karena disetiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

“Setiap kampung memiliki kemampuan dan kebutuhan masing-masing yang semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Oleh sebab itu, program yang akan dilaksanakan kepala kampung dibantu pemerintah kecamatan harus berkesinambungan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat umum”. Jelas Ixuan Ahmadi.

Terlebih dikampung-kampungkan ada yang namanya Bumdes/Bumkamp diharapkan dapat mengambil andil dalam pemelihaaran program yang berkaitan dengan kebutuhan air dan sanitasi masyarakat. Jangan selesai dibangun selesai juga dan tidak dimanfaatkan lagi atau sering dimanfaatkan tapi giliran rusak tidak ada pihak yang mau memperbaiki. Tambah Ixuan Ahmadi.

Sementara itu, Novian Mahendra selaku koordinator program Pamsimas Way Kanan menuturkan bahwa program kebutuhan air dan sanitasi masyarakat ini harus terus berjalan meski program Pansimas III akan berakhir.

Pencepat Capaian Air Minum Dan Sanitasi, ROMS-6 Kab. Way Kanan

“Dalam rangka mewujudkan 100% akses air minum dan sanitasi masyarakat, maka perlu kita carikan strategi yang melibatkan pemerintah Desa, Kecamatan, dan juga Kabupaten. Karena program Pansimas III ini akan berakhir, namun pemerintah desa/kampung dapat menggunakan platfrom Pansimas dengan mengintegrasikan PJM Proaksi dan RKM dalam RPJM Desa dan RKP desa”. Jelas Novian.

Terlebih telah ada peraturan Mendagri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa yang tentu mempermudah pemerintah desa untuk mewujudkan kebutuhan air dan sanitasi masyarakat.

Selain 13 Camat dan 110 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Way Kanan, hadir juga dan memberikan arahan pada kegiatan tersebut Bambang Susilo selaku Korkan P3MD Kabupaten Way Kanan.

Laporan : SDS