WARTAMU.ID, Lampung Utara – Terkait beredarnya video pembubaran paksa acara orgen tunggal dengan melepaskan tembakan peringatan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara, Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin memberikan penjelasan.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di Jln. Mustofa Gg. Kurnia 5.B, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, tepatnya di halaman rumah saudara Nurdin (40) pada Kamis malam, 11 Juli 2024, pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Iptu Kolin, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa saudara Nurdin sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur.
Kemudian, pada Rabu malam, 10 Juli 2024, Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyarakat bahwa di kediaman tersebut sudah menghidupkan musik orgen tunggal.
“Karena bertepatan akan ada kunjungan Presiden dan untuk menjaga kondusifitas, akhirnya Bhabinkamtibmas bersama satu rekan polisi untuk menyampaikan keluhan masyarakat dan bersama tokoh masyarakat mendatangi rumah saiful hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara. Akhirnya musik orgen tunggal berhenti pada pukul 22.00 WIB,” kata Kapolsek pada Minggu (14/7/24).
Namun, tidak berhenti di situ. Pada Kamis saat acara musik berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang, dan pada malam Jumat banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat terkait orgen tunggal dengan suara musik remix yang masih berlangsung di lokasi rumah saiful hajat.
Dari laporan tersebut, Iptu Kolin bersama anggotanya kembali memberi himbauan kepada saiful hajat untuk memberhentikan musik karena warga komplain sejak selepas maghrib bahkan azan Isya masih berlanjut, mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan. Mereka diberi waktu satu jam untuk menghentikan acara atau akan dibubarkan paksa.
“Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan,” jelas Iptu Kolin.
Menurut Kapolsek, tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.
“Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.
“Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.
Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan.
Untuk diketahui, dalam acara orgen tunggal tersebut, tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Utara. Hal ini karena saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam Kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga.
Sementara itu, Ketua LK dan Ketua RT Kelurahan Tanjung Senang mewakili masyarakat sekitar berterima kasih kepada jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara atas pembubaran acara orgen tunggal yang telah berlangsung selama dua malam di kediaman saudara Nurdin.
Menurut mereka, acara orgen tunggal tersebut sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.