WARTAMU.ID, Way Kanan, 22 Agustus 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Kedua tersangka, berinisial DD (37) asal Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dan IFB (24) asal Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap pada Kamis (22/08/2024).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba. Informasi tersebut diterima pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 01.21 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DD yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Jhoni.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet kunci berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisikan tiga plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram. Selain itu, ditemukan juga dua butir tablet berwarna kuning berlogo lamborghini yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan di kamar kontrakan DD mengungkap lebih banyak bukti, termasuk satu plastik klip sedang berisi tujuh plastik klip kecil bekas sisa pakai dan sedotan berbentuk skop berukuran 9,5 cm. Di dalam kamar tersebut juga terdapat seorang laki-laki berinisial IFB. Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap atau bong yang ditemukan di lantai pojok kamar.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka DD dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara, tersangka IFB dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Iptu Jhoni Apriwansyah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.