Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Pengguna Sabu di Baradatu, Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berdasarkan pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

WARTAMU.ID, Way Kanan, 14 Agustus 2024 — Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATS (30) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (14/08/2024) setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Way Kanan pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 22.31 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ATS, yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ATS, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat bruto 0,32 gram, yang ditemukan di saku kiri belakang celana yang dikenakan oleh tersangka.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

ATS yang berdomisili di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Iptu Jhoni Apriwansyah.