Seleksi CASN Tahun 2021, Kemenag Lampung Buka 135 Formasi

WARTAMU.ID, Bandar Lampung (SL) – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi yang banyak dicita-citakan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah telah membuka Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN). Salah satunya adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang secara resmi membuka Pendaftaran Seleksi CASN Tahun 2021 sebanyak 135 formasi. Pendaftaran Seleksi bagi CASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Tahun 2021 dimulai tanggal 7 sampai dengan 21 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Marwansyah, Rabu (7/7).

Marwan, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa Sebanyak 135 formasi telah dipersiapkan bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai CASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua yaitu Pertama, 28 formasi diperuntukkan CPNS Kanwil Kemenag Provinsi Lampung terdiri dari 22 formasi untuk formasi umum dan 6 formasi diperuntukkan bagi lulusan terbaik. Adapun rincian formasinya adalah Analis Sumber Daya Manusia Aparatur), Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja, Analis Tenaga Kependidikan, Pengembang Potensi Siswa, Santri, dan Mahasiswa dan Penyusun Laporan Keuangan. Kedua, sebanyak 107 formasi CPPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang sudah terdaftar namanya yaitu Tahun 2019.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi CASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Tahun 2021 harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Adapun persyaratannya yaitu Warga Negara Indonesia, usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagao PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan, dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

“Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 21 Juli 2021. Pada saat pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana tersebut, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIP kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password, dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 4×6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar foto yang sedang memegang kartu informasi akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak kartu informasi akun,” ucap Marwan.

“Setelah proses pembuatan akun, pelamar kembali login ke laman di atas, pelamar memilih instansi Kementerian Agama, jenis kebutuhan, dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia dan wajib mengunggah foto yang di persyaratan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran SSCASN 2021,” ujarnya.

“Dokumen persyaratan yang diunggah meliputi asli surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-, asli pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4×6, asli KTP/Surat Keterangan KTP sementara yang masih berlaku, asli kartu keluarga (KK), asli ijazah dan transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, asli bukti perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dan/atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah atau transkrip tidak tercantum akreditasinya), asli surat pernyataan bebas narkoba dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dan asli surat pernyataan bersedia ditempatkan dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-,” jelasnya.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan maka menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri panitia tidak akan dapat merubahnya,” ungkapnya.

“Pelamar formasi jabatan penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi penyulih agama yang dipilih,” tegas Marwan.

“Bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, yang memiliki dan berminat menjadi CASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dipersilahkan untuk mendaftar,” ajak Marwan.(Anggithya)