WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Bertempat diruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan telah berlangsung rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda Prakarsa Pemkab Way Kanan dan Penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD Way Kanan. Rabu, 26/1/2022.
Adapun Raperda yang diserahkan atas inisiatif Pemkab Way kanan yakni Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Way Kanan (Ali Rahman) menyampaikan bahwa peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang memiliki landasan konstitusi dan yuridis sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 6.
”Penyusunan Raperda ini juga harus mengikuti Kaidah – kaidah yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah”. Jelas Ali Rahman.
Selanjutnya Wakil Bupati Mengatakan pertimbangan Pengajuan Raperda Susunan Perangkat Daerah yang telah di sahkan hari ini adalah penyesuaian terhadap ketentuan Perundang-undangan perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.
Laporan : SDS