Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Amankan DPO Pelaku Curat di SDN 1 Banjar Ratu

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun

WARTAMU.ID, WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 1, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (18/05/2024).

Tersangka berinisial RU (24), warga Dusun 7 Mekar Jaya, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu A. Haris, menerangkan kronologis kejadian curat yang terjadi pada hari Senin, 23 Januari 2024, sekitar pukul 06:30 WIB. Edi Irawan diberitahu oleh saksi, penjaga sekolah SDN 1 Banjar Ratu, bahwa jendela ruangan kantor sekolah sudah dalam keadaan terbuka.

Saksi kemudian membuka ruangan tersebut dan mendapati kondisi ruangan yang sudah berantakan. Beberapa barang kantor diketahui hilang, termasuk satu monitor komputer, tiga kipas angin berbagai merek, satu bel alarm sekolah, satu set mic wireless, lima Chromebook warna hitam merek Acer, satu speaker aktif, satu keyboard, dan satu proyektor merek ViewSonic. Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024, pukul 11:00 WIB. Petugas gabungan dari Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan dan Unit Reskrim Polsek Klari Polres Karawang Polda Jawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO pelaku curat. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud di sekitar SPBU Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Pelaku yang dicurigai langsung dibekuk di lokasi tersebut.

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-mengejar antara petugas gabungan dan pelaku. Petugas memberikan tembakan peringatan yang tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga tindakan tegas terukur dilakukan pada bagian kaki sebelah kiri pelaku. Setelah itu, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dibawa ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Curi 5 Unit HP Saat Pemilik Tarawih, Pelaku Di Tangkap Polisi Usai Lebaran

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolsek.