WARTAMU.ID, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (39) yang diduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (01/02/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap pada Desember 2024, saat pelapor, yang merupakan kakak dari ibu korban, melihat kondisi korban mengalami pembengkakan pada pipi dan mengeluh sakit perut.
Pelapor kemudian bertanya apakah korban sudah berobat, namun korban menolak. Hingga pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tetangga memberi tahu pelapor bahwa korban telah melahirkan seorang bayi perempuan. Mengetahui hal itu, pelapor segera menuju rumah korban dan mendapati korban telah melahirkan dengan bantuan tenaga medis.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri saat berada di rumah saudara pelaku di Jaya Tinggi. Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja di Jakarta.
Pelapor yang mengetahui hal ini langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kasui untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Kasui bersama Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan menuju lokasi keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kasui untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan wali atau keluarga korban, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokoknya.
Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menegaskan bahwa kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan yang mencurigakan demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.