WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T didampingi Ketua I Tim Penggerak PKK Kabupaten, Hj. Eka Listriyeni Ali Rahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/09/2024).
Dari informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H.,M.H.,M.Pd. Dimana dalam sambutannya, Pj. Gubernur Lampung menyampaikan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A.,M.A.,Ph.D bahwa Sidang Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas nama Pemerintah RI, Mendagri mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusinya dalam pengumutan suara pada Tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar.
Disampaikan oleh Pj. Gubernur Lampung, bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh Anggota DPRD yang baru, yaitu yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah Dimana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di Negara-Negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan Negara secara absolut hingga ke Tingkat lokal ataupun regional.
Yang kedua, yaitu setiap Anggota DPRD dalam Pemilu yang mencakup perjalanannya melalui Partai Politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik.
Namun, sebesar apapun kepentingan Partai Politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan public di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Diketahui, usai dilakukan proses Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan siding diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024, Mingrum Gumay kepada Pimpinan Sidang Sementara, Ahmad Giri Akbar. Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029.
Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnahwati, S.H.,M.H, dari 84 Anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 orang belum ada penggantinya.