WARTAMU.ID, Pesibar – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pesibar Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Senin (29/07/2024).
Wakil Bupati Zulqoini Syarif, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS APBD ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, digunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
“Rapat paripurna kali ini merupakan salah satu rangkaian proses awal penyusunan APBD Pesibar sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Pesibar. Rencana ini akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat. Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesibar,” kata Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Ia menambahkan bahwa dokumen KUA APBD Tahun 2025 memuat gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian asumsi serta target yang dimaksud. Dokumen ini juga akan digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Tahun 2025.
“Dokumen PPAS APBD Tahun 2025 disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, kegiatan dan sub-kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemprov Lampung. Dokumen ini juga menggambarkan sasaran dan plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan, dan sub-kegiatan,” ungkap Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pesibar Tahun 2025 merupakan penjabaran tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang menetapkan visi daerah “Terwujudnya Pesibar Yang Amanah, Maju, dan Sejahtera”. Tema pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD Pesibar Tahun 2025 adalah “Pemantapan Ekonomi Masyarakat dan Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta Meningkatkan Infrastruktur”.
“Tema tersebut dipilih untuk percepatan pencapaian visi daerah serta sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara Pemkab Pesibar dengan Pemprov Lampung dan pemerintah pusat. Untuk itu, ditetapkan lima prioritas pembangunan, yaitu: pertama, meningkatkan kualitas SDM; kedua, pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan; ketiga, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat; keempat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas; kelima, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat,” jelas Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 3,80 – 4,30 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita sebesar Rp33,57 juta hingga Rp34,15 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,41 persen, target kemiskinan sebesar 13,04 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,25 poin, dan target rasio gini sebesar 0,30 – 0,29.
“Target-target makro pembangunan daerah Tahun 2025 telah melalui proses fasilitasi oleh Pemprov Lampung dengan memperhatikan perkembangan saat ini dan tahun mendatang, serta melihat pada kerangka ekonomi daerah Tahun 2024. Target-target tersebut seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh 39 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesibar,” lanjut Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati Zulqoini Syarif juga menyampaikan struktur anggaran yang diajukan dalam nota pengantar KUA-PPAS APBD Tahun 2025, yaitu pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp893.995.878.350, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp68.984.822.129, pendapatan transfer sebesar Rp809.920.942.076, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15.090.114.145. Untuk Tahun 2025, belanja daerah direncanakan sebesar Rp896.573.116.916, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp654.199.317.289, belanja modal sebesar Rp85.725.000.000, dan belanja tidak terduga sebesar Rp6 Miliar. Belanja transfer sebesar Rp150.648.799.627, menyebabkan defisit sebesar Rp2.577.238.566.
“Pembiayaan daerah pada rancangan KUA APBD serta rancangan PPAS APBD Tahun 2025 direncanakan yaitu penerimaan pembiayaan sebesar Rp5.077.238.566, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 Miliar. Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp2.577.238.566, yang akan digunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja daerah,” pungkas Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Rapat paripurna yang dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H., dan dihadiri pejabat tinggi Pratama, Pengawas, dan Pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar. Turut hadir Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Staf Ahli Bupati, para Asisten, Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Ketua I TP-PKK Pesibar, Yulnawati Zulqoini, Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP) Pesibar, L. Liastuti Jon Edwar, S.Pd., M.M., dan para Camat.