Yudi Purna Nugraha Sosialisasikan Visi Misinya dihadapan Mahasiswa Jelang Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten OKU

Yudi Purna Nugraha Sosialisasikan Visi Misinya dihadapan Mahasiswa Unbara

WARTAMU.ID, Baturaja, OKU ( Sumsel) – Himpunan Mahasiswa (HIMA) Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja mengadakan Diskusi Publik bertema, “Bedah Ide dan Gagasan Calon Pemimpin OKU 2024-2029”, pada Jum’at/20 September 2024, yang diadakan di Auditorium Universitas Baturaja (Unbara). Kegiatan ini mengundang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU yang akan memimpin OKU pada 2024-2029 mendatang. Diskusi Publik ini, secara langsung juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap tugas Komisi Pemilihan (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta mengajak mahasiswa berpartisipasi aktif dalam pengawasan tahapan Pilkada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Salah satu Bakal Calon Bupati OKU 2024 – 2029 yang berkesempatan hadir pada kegiatan ini yaitu Bapak Yudi Purna Nugraha. Lulusan Universitas Sriwijaya dan anggota DPRD OKU 3 (tiga) periode ini menyosialisasikan visi dan misinya, yang diantaranya mencakup pembangunan ekonomi, infrastruktur, kesejahteraan sosial, dan peningkatan sektor pertanian sebagai program prioritas jika ia terpilih menjadi Bupati OKU Periode 2024–2029. Ia menegaskan bahwa visi-misi bukanlah uraian kata – kata saja, dan ia berkomitmen jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU, maka visi dan misi tersebut akan menjadi dokumen resmi Pemkab OKU.

“Saya yakin dan percaya bahwa mahasiswa Unbara adalah orang-orang yang terdidik. Untuk itu kita harapkan menjadi pemilih yang bertanggung jawab atas pilihannya sampai lima tahun yang akan datang,” ujar Yudi sembari menyampaikan salam dan permintaan maaf dari Yenny Elita yang belum dapat hadir pada kesempatan ini.

Saat diskusi, YPN sapaan akrabnya, lebih banyak mendapatkan pertanyaan dari peserta diskusi. Misalnya persoalan air bersih. pengentasan kemiskinan, dan strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), jika  terpilih nanti. Dengan santai namun serius ia pun menjawab berbagai pertanyaan. Baginya, yang sudah terbiasa berdiskusi tidaklah sulit untuk menanggapi pertanyaan tersebut. Apalagi persoalan yang dìtanyakan oleh para mahasiswa, semuanya sudah ada dalam dokumen visi misinya.

Berbicara kemiskinan, tentu kita harus mengacu kepada angka-angka yang menjadi standar pemerintah melalui BPS. Standarnya adalah menurut BPS jika pengeluaran seseorang itu dìbawah Rp535.000,00/bulan/orang atau setara dìbawah 3,1 US dollar/orang/hari. Standar kemiskinan di Indonesia mendekati rata-rata negara berpendapatan rendah. Menurutnya, standar Bank Dunia, orang tergolong miskin jika pendapatan per harinya kurang dari 1 US dollar per hari. Ini dapat dìkatakan orang itu tergolong miskin murni/mendasar (absolut). Sedangan orang tergolong miskin menengah pendapatannya kurang dari 2 US dollar/hari. Yang jadi masalah, masih banyak orang-orang yang hidupnya dìbawah garis kemiskinan. Atau yang dìsebut dengan kemiskinan ekstrim.

“Ini tentu membutuhkan penanganan yang serius, ujarnya. Dan pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam untuk mengentaskan kemiskinan, tentu berbagai pihak harus kerjasama. Tidak cukup oleh pemerintah saja.Semua lembaga dan sektor yang ada harus dìlibatkan. Pemerintah daerah memberikan dorongan atau stimulan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi yang mendorong mahasiswa untuk berperan aktif dalam mengawasi tahapan-tahapan Pemilihan yang berpotensi banyak pelanggaran, dan Anggota KPU OKU, Mario Restu Prayogi yang menyampaikan permasalahan data dan daftar pemilih. Sesi I yang dimoderatori Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan, Eva Susanti berakhir pada Pukul 11.50 WIB.

Sementara itu, Sesi II yang dijadwalkan untuk Bakal Pasangan Calon Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri bersama KPU dan Bawaslu OKU berlangsung tanpa kehadiran bakal pasangan calon dan KPU. Pada Sesi II ini, pemateri yang hadir hanya berasal dari Bawaslu OKU, yaitu Muhammad Rizky Apansyah yang merupakan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU. Rizky, sapaan akrabnya menyampaikan materi mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam hal penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan sekaligus merespon pertanyaan mahasiswa terkait dengan masalah perlindungan data pelapor, pengawasan dan penanganan pelanggaran praktik politik uang, netralitas ASN dan profesionalitas penyelenggara Pemilihan.

Di akhir Sesi II, Ketua Program Studi, Yahnu Wiguno Sanyoto, juga menyarankan kepada Bawaslu OKU, sebagai salah satu upaya pencegahan dugaan pelanggaran, Bawaslu OKU dan jajarannya menyosialisasikan produk hukum Bawaslu (Perbawaslu) maupun non-Perbawaslu kepada guru dan dosen swasta yang ada di OKU. Karena dijelaskan sebelumnya oleh pemateri, bahwa jenis pelanggaran dalam Pemilihan terdiri dari: (a) pelanggaran administrasi Pemilihan; (b) pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; (c) pelanggaran tindak pidana Pemilihan; dan (d) pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Guru dan dosen swasta, sekalipun bukan ASN, juga terikat dengan keberadaan Undang-Undang Guru dan Dosen. Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dosen swasta misalnya, Bawaslu OKU dapat saja memanggilnya untuk diklarifikasi dan berkas-berkas penanganan dugaan pelanggarannya langsung diteruskan kepada isntansi yang berwenang, misalnya: LLDIKTI Wilayah II atau Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam hal ini tentu Bawaslu OKU tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan terbukti atau tidak terbukti melanggar. Yang berhak menyatakan hal tersebut melanggar adalah instansi yang berwenang, termasuk dalam hal memberikan sanksinya.

Sesi ini ditutup oleh moderator, Aprilia Lestari yang merupakan Kepala Laboratorium Politik Lokal dan Otonomi Daerah pada Pukul 16.30 WIB.