43 Anak di Lampung Barat Jadi Korban Kekerasan Selama Delapan Bulan Terakhir

Kepala DP2KBP3A, Muhammad Danang Harisuseno, S.Ag, M.H

WARTAMU.ID, Lampung Barat – Sebanyak 43 anak di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi korban kekerasan selama delapan bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2024. Data ini berdasarkan catatan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat.

“Ada 13 kasus kekerasan anak yang terjadi di Lampung Barat, dengan jumlah korban 43 orang,” ungkap Kepala DP2KBP3A, Muhammad Danang Harisuseno, S.Ag, M.H., pada Minggu, 1 September 2024.

Danang menjelaskan bahwa 43 anak yang menjadi korban kekerasan tersebut melibatkan berbagai kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, termasuk pelecehan seksual. “Dari 43 anak yang menjadi korban tersebut, 25 anak di antaranya adalah korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Sumberjaya,” katanya.

Lebih lanjut, Danang memaparkan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi di beberapa kecamatan di Lampung Barat, termasuk Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Belalau, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Batuketulis, Kecamatan Kebuntebu, Kecamatan Sumberjaya, dan Kecamatan Sekincau.

Menanggapi banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, Danang berharap adanya peran aktif dari orang tua dan keluarga dalam membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka. “Mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, kita mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak,” ujarnya.

Selain itu, Danang juga mengimbau masyarakat Lampung Barat, khususnya yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar tidak segan-segan melaporkan kejadian tersebut kepada DP2KBP3A. “Kami siap memberikan pendampingan kepada korban untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.

Dengan meningkatnya kasus kekerasan anak di Lampung Barat, pihak DP2KBP3A menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, untuk bersinergi dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak di masyarakat.