Penambang Tradisional Berharap Solusi

sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

WARTAMU.ID, Way Kanan – Penambang Tradisionil di Kecamatan Umpu Semenguk Mengeluh Kepada DPRD Lampung, terkait berhentinya aktivitas mereka.

Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Lampung bersama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung Menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Berlangsung di Kampung negeri Baru, Senin (29/08/2022).

Sosialisasi tersebut dilakukan terhadap masyarakat yang berasal dari Kampung Negeri Baru, Negeri Batin, Gistang, dan Ojolali yang berprofesi sebagai Penambang tradisional yang resah akibat Aktivitas mereka terhenti, karna dikategorikan masuk dalam Penambangan Ilegal.

Menurut Yozi Rizal persoalan penambang liar tidak bisa selesai dengan cara represif oleh instrumen bersenjata.

“Saya mengajak semua elemen baik Kepolisian, Pemkab dan Pers untuk sama sama memikirkan jalan keluar, karna ada Ribuan Jiwa tergantung dari aktivitas ini.” Kata Yozi Rizal.

sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sebagai Wakil Rakyat Yozi mengatakan, dirinya mencoba berfikir secara solutif jalan keluar dari dinamika yang ada.

“Hari ini sengaja saya mengajak pihak Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung untuk menjelaskan perspektip dan langkah apa yang bisa dilakukan kedepan.” Terang Yozi Rizal.

Dilain sisi Yozi berharap situasi ini tidak dimanfaatkan secara berlebihan oleh orang orang atau oknum tertentu karena kewenangannya untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya, sementara para pekerja tetap berada pada garis kemiskinan.

Sementara Asrul Tridianta dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung untuk menjelaskan bahwa kewenangan ijin Tambang emas baik Rakyat maupun Perusahaan adalah kewenangan pusat.

Dia juga menjelaskan bahwa sampai sekarang Way kanan tidak memiliki Wilayah pertambangan Rakyat (WPR). karnanya perlu diusulkan ke pusat terkait hal tersebut.

solusinya adalah pihak yang berkopeten dan Pemkab dapat duduk bareng membuat usulan tersebut.” Kata Asrul Tridianta.

Sementara itu perwakilan Penambang Agus cik, Saparudin dan Bachri berharap ada solusi nyata terkait persoalan penambang yang dikatakan ilegal karena ini menyangkut Ribuan nyawa.

” Kami ini hanya penambang tradisional cari makan, dan biaya anak sekolah.” Ujar Mereka bersamaan.

BACA JUGA :  Lampung Tawarkan Proyek Besar di Forum Investasi 2024, Gubernur: Permudah Izin untuk Investor