Pemkab Way Kanan Terima Edaran BPOM Terkait 34 Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

Ilustrasi

WARTAMU.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima Surat Pemberitahuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tulang Bawang terkait edaran daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Edaran tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan triwulan II Tahun 2025, yang disampaikan pada Rabu (24/9/2025).

Dalam surat bernomor B-HM.03.01.23B.08.25.261 tertanggal 13 Agustus 2025, BPOM melaporkan daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan periode April–Juni 2025. Temuan ini sebelumnya telah dipublikasikan dalam Siaran Pers BPOM No. HM.01.1.2.08.25.137 tanggal 1 Agustus 2025 dengan judul “BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang, Konsumen Diminta Lebih Waspada.”

Dari total 34 produk tersebut, sebanyak 28 item merupakan kosmetik kontrak produksi, 2 item kosmetik lokal, dan 4 item produk impor.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengecekan legalitas produk, BPOM menyediakan kanal layanan melalui aplikasi BPOM Mobile serta laman resmi cekbpom.pom.go.id. Informasi terkait daftar produk kosmetik yang ditarik juga dapat diakses melalui subsite cekbpom.pom.go.id/produk-public-warning.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Yusron Lutfi, S.H., M.M., mewakili Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan maupun perawatan tubuh.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat memastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM, dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi maupun situs resmi. Jangan mudah tergiur dengan produk yang menawarkan hasil instan atau berharga murah tanpa izin edar jelas, karena berisiko membahayakan kesehatan,” tegas Yusron.

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan berperan aktif menyebarkan informasi ini agar lingkungan sekitar terlindungi dari kosmetik ilegal. Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama BPOM berkomitmen terus bersinergi mengawasi peredaran produk demi menciptakan ruang yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Peringati Hari Jadi ke-26, Pemkab Way Kanan Komitmen Wujudkan Daerah Mandiri dan Sejahtera