WARTAMU.ID, Bandar Lampung — Ayu Asalasiyah, S.Ked., resmi dilantik sebagai Bupati Way Kanan definitif oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, S.T., M.M., pada Selasa (10/06/2025). Pelantikan berlangsung di Balai Keratun, Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025, menyusul wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan bahwa pelantikan kepala daerah merupakan proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Menjadi kepala daerah adalah amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat,” ujar Gubernur Rahmat.
Ia menegaskan bahwa seorang bupati memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjaga ketertiban umum, serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam upaya memastikan arah pembangunan lima tahun ke depan berjalan selaras. Ia menyebut bahwa sinergitas yang kuat akan menghasilkan pembangunan yang maksimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Way Kanan.
“Kita ingin Provinsi Lampung dan seluruh kabupaten/kota menjadi pondasi utama dalam mewujudkan visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Visi tersebut, menurut Gubernur, mencakup tiga arah utama: mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta membangun masyarakat yang beradab dan berkelanjutan.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur juga menegaskan tugasnya dalam pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga fasilitasi pemerintahan kabupaten/kota. Ini termasuk evaluasi terhadap peraturan daerah, penataan ruang wilayah, dan pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Rahmat berharap agar Bupati Ayu Asalasiyah mampu membangun komunikasi yang efektif dan sinergis dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat, serta menerapkan sistem manajemen ASN yang berbasis meritokrasi demi menciptakan birokrasi yang profesional dan bersih.
Menutup sambutannya, Gubernur mengingatkan agar Bupati tidak melakukan rotasi jabatan selama enam bulan pertama masa jabatannya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan ini juga ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) kepada Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan.