DAERAH  

Badan Kesbangpol Way Kanan Terima Laporan Keberadaan Organisasi Dari Pengurus DPC KWRI Way Kanan Periode 2025-2028

Pengurus DPC KWRI Way Kanan Periode 2025-2028 Laporkan Keberadaan Organisasi Di Badan Kesbangpol

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Way Kanan menyerahkan Salinan SK Kepengurusan DPC KWRI Way Kanan periode 2025-2028, kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), rabu (27/08/2028).

Surat Keputusan (SK) kepengurusan dengan Nomor: 053/SK /DPP-KWRI/VIII /2025 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia
(DPC-KWRI) Kabupaten Way Kanan Periode 2025-2028 tertanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP KWRI Ozzy Sulaiman Sudiro,SH,.M.Sc dan Sekretaris Jenderal Drs. Micco Kasah,M.Si, diserahkan langsung oleh Ketua DPC KWRI Way Kanan M Fikri didampingi oleh Sekretaris Hamdani Ma’ruf dan Biro Hubungan antar lembaga Joko Supriyadi diterima langsung oleh Kabid politik dalam negeri dan organisasi masyarakat, Dedi Iskandar mewakili kepala badan Kesbangpol Way Kanan Arifin.

SK Pengurus DPC KWRI Way Kanan yang diterbitkan oleh DPP KWRI tersebut merupakan tindak Lanjut dari hasil Muscab III DPC KWRI Way Kanan yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 yang lalu.

“Alhamdulillah berkas persyaratan dan lampiran untuk pelaporan keberadaan KWRI Way Kanan dinyatakan lengkap dan diterima.’ Kata M Fikri Ketua KWRI Way Kanan.

Atas dasar kelengkapan tersebut Kesbangpol Way Kanan telah mengeluarkan surat tanggapan atas laporan ulang keberadaan ormas DPC KWRI Way Kanan no 220/198/V.06-WK/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyatakan organisasi ini sudah diakui keberadaannya di Way Kanan.

Kepala bidang politik dalam negeri dan organisasi masyarakat Dedi Iskandar menjelaskan pentingnya pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam PP nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

“hal ini tentunya menjadi kewajiban ormas yang lokus kegiatannya berada di wilayah Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan.” terang Dedi Iskandar.

Dedi juga mengungkapkan, manfaat ormas yang melaporkan eksistensinya berpotensi akan memperoleh pembinaan dari Pemerintah setempat sehingga visi dan misi organisasi masyarakat tersebut dapat selaras dengan kebijakan Pemerintah daerah.(rls)

BACA JUGA :  Jelang Pemilu 2024 Digelar Apel 4 Pilar Melibatkan TNI, Polri, Kajari dan Pol PP di Polres Way Kanan