WARTAMU.ID, Lampung – Hingga hari ke tiga Posko PBHI, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum juganmemberi kejelasan terkait nasib honorer dan PPPK yang gajinya belum dibayar. Wakil Ketua Bidang Advokasi dan hukum PBHI Wilayah Lampung Fadly Renaldy diduga terdapat kejahatan anggaran yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung. Hal ini disampaikannya kepada redaksi secara tertulis, Senin (3/10/2022).
“Berdasarkan laporan yang kami dapatkan ada beberapa kejanggalan dalam proses pembayaran gaji honor pekerja tenaga kontrak (PTK), gaji RT dan Linmas, termasuk tunjangan kinerja (Tukin) PNS yang belum dibayarkan, serta PTK pemadam dan petugas penerangan jalan umum,” kata Fadly.
Selama 3 hari membuka posko, PBHI telah menerima sejumlah pengaduan dan melakukan investigasi terhadap aduan yang diterima.
“Berdasarkan laporan dan hasil investigasi tersebut, PBHI Wilayah Lampung meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung untuk segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat di pemerintah kota Bandar Lampung agar masalah yang terjadi bisa terselesaikan secara transparan dan akuntabel” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan Posko yang telah dibuka selama tiga hari akan terus dilanjutkan. Posko pengaduan berada di sekitar stadion Pahoman Bandar Lampung.
“Pengaduan juga bisa disampaikan melalui contact person 0852-6975-5411 dan 0822-4630-0331 atau dengan langsung datang ke kantor PBHI Wilayah Lampung di Jl. Pulau Buru No 1a Way Halim Permai, Way Halim Bandar Lampung,” tutur Fadly