Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Sumenep Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh aspirasi masyarakat nelayan tradisional di Kabupaten Sumenep. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Diskusi Publik bertema “Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan: Memperkuat Keadilan Hak dan Keberlanjutan Pesisir melalui Kolaborasi Akademik”.
Dalam sambutannya, Taufiqurrahman Ketua DPD KNTI Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa KNTI Kabupaten Sumenep tidak akan tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang dihadapi nelayan, mulai dari konflik ruang tangkap, ketidakpastian hukum wilayah kelola, hingga persoalan distribusi subsidi.
“KNTI Kabupaten Sumenep siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi nelayan tradisional. Mereka harus mendapatkan kepastian hak atas wilayah kelolanya serta perlindungan dari kebijakan yang tidak berpihak,” tegasnya.
Diskusi publik tersebut dihadiri para nelayan dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep. Mereka datang untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi di lapangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, distribusi BBM subsidi, hingga potensi konflik ruang laut.
Selain para nelayan, tampak hadir sejumlah pengurus DPD KNTI Sumenep yang turut aktif dalam jalannya diskusi. Forum ini juga mendapat perhatian dari tingkat nasional dengan kehadiran perwakilan DPP KNTI Pusat,DPW KNTI Jawa Timur, DPP KPPI Pusat, serta DPD KPPI Sumenep.
Kehadiran unsur pusat tersebut menjadi penegas bahwa persoalan nelayan di daerah tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari dinamika kebijakan nasional yang perlu dikawal bersama.
Suasana diskusi berlangsung terbuka dan partisipatif. Para peserta duduk lesehan di pendopo, saling menyampaikan pandangan dan pengalaman. Beberapa nelayan secara bergantian menyampaikan kondisi riil di lapangan, yang menurut mereka belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pemerintah.
Dalam forum tersebut, mengemuka bahwa kawasan pesisir bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat nelayan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, pengelolaan kawasan tenurial harus berbasis kolaborasi dan melibatkan nelayan sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Salah satu pemateri Nihwan menilai, lemahnya pengakuan formal atas wilayah tangkap nelayan tradisional seringkali memicu konflik dan ketidakpastian hukum. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada nelayan kecil.
Selain isu tenurial, diskusi juga diwarnai keluhan dari salah satu peserta terkait pembatasan pembelian solar subsidi bagi nelayan di Kabupaten Sumenep, khususnya di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
Peserta tersebut mengungkapkan bahwa pembatasan solar subsidi sangat berdampak terhadap aktivitas melaut. Nelayan kecil kesulitan mendapatkan bahan bakar yang menjadi kebutuhan utama operasional mereka.
“Kalau solar dibatasi, sementara kami nelayan kecil sangat bergantung pada subsidi itu, tentu sangat memberatkan. Banyak yang akhirnya mengurangi hari melaut,” ungkapnya.
Keluhan itu mendapat perhatian serius dari peserta lain yang berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi distribusi solar subsidi agar tepat sasaran dan tidak mempersulit nelayan tradisional.
Diskusi publik ini diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana. Para peserta mendorong agar hasil diskusi dirumuskan menjadi rekomendasi konkret yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pusat, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan keadilan hak dan keberlanjutan masyarakat pesisir di Kabupaten Sumenep.












