Gubernur Lampung Serahkan SK Perpanjangan Tenaga Non-ASN Tahun 2025

Kegiatan ini merupakan langkah konkret Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan penyerahan Petikan Keputusan Gubernur Lampung tentang Perpanjangan Tenaga Kontrak dalam Masa Transisi Penataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di GSG Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (11/03/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak aturan ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga non-ASN di luar jalur ASN.

Sebagai bentuk komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemprov Lampung telah menjalankan berbagai tahapan guna memastikan pegawai non-ASN yang memenuhi syarat tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi ASN selesai.

Dalam acara ini, sebanyak 3.125 tenaga non-ASN menerima Petikan Keputusan Gubernur Lampung yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Rahmat Mirzani dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Penyerahan dilakukan dalam dua sesi: sesi pertama diikuti oleh 1.615 tenaga non-ASN dari 27 perangkat daerah, sedangkan sesi kedua melibatkan 1.510 tenaga non-ASN dari 14 perangkat daerah.

Komitmen Pemprov Lampung dalam Masa Transisi

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani menegaskan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen untuk memastikan tenaga non-ASN tetap mendapatkan hak-haknya selama masa transisi menuju sistem kepegawaian yang sesuai dengan regulasi terbaru.

“Pemerintah Provinsi Lampung sudah memastikan bahwa dalam masa transisi ini tenaga non-ASN yang kami angkat telah memenuhi kriteria dan akan mendapat kepastian hingga proses seleksi ASN selesai,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani.

Ia juga menekankan bahwa perpanjangan kontrak ini adalah bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Saya harapkan meskipun bapak ibu sekalian non-ASN, tapi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kita ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Lampung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Rahmat Mirzani menyampaikan bahwa Lampung memiliki peran penting dalam mewujudkan visi nasional “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Ia mengajak seluruh tenaga non-ASN untuk bekerja lebih keras, lebih cepat, dan lebih cerdas dalam melayani masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa birokrasi berjalan dengan integritas, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan kerja keras dan sinergi seluruh pihak, kita akan menjadikan Lampung sebagai bagian dari transformasi nasional menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Wakil Gubernur Tekankan Profesionalisme Tenaga Non-ASN

Sementara itu, Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengingatkan bahwa tenaga non-ASN yang telah menerima SK perpanjangan kontrak harus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta loyal dalam memberikan pelayanan.

“Diharapkan tenaga non-ASN yang menerima SK perpanjangan, baik tahap 1 maupun tahap 2, dapat semakin meningkatkan kinerjanya, menjaga integritas, tetap loyal, dan berkualitas dalam pelayanan yang diberikan. Saudara sekalian adalah bagian dari sistem yang memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan terbaik,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memberikan pendampingan kepada tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan hak-haknya selama masa transisi.

“Saya meminta perangkat daerah memastikan tenaga non-ASN mendapatkan haknya, termasuk gaji, THR, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya perpanjangan kontrak ini, Pemprov Lampung menunjukkan keseriusannya dalam memastikan keberlangsungan tenaga non-ASN sambil menyiapkan transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional dan sesuai regulasi.