WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Provinsi Lampung menyediakan 54 tempat tidur apabila dibutuhkan atau dalam keadaan darurat di RS ZAPA dan 11 tempat tidur di rumah sakit swasta. Hal itu dilakukan untuk menjaga kemungkinan terburuk dari serangan Covid-19 varian baru Omicron.
Hal itu dikatakan Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, ketika rapat dengan Gubernur Lampung dalam penanganan Covid-19 varian Omicron dan Pelaksanaan Program Kartu Berjaya (KPB) di Mahan Agung Bandar Lampung, Senin (14/2/2022).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Indra Zakariya Rayusman, S.H.,M.H dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Ir. Maulana M, M.AP, sementara Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.Ip menghadiri secara Virtual di Ruang Rapat Sekdakab Way Kanan.
Rapat itu Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi, dihadiri langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi dan para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta dihadiri secara virtual oleh Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Ruang Kerja masing-masing.
Menurut bupati, kondisi kasus Covid-19 di wilayahnya. Terdapat pasien yang menjalani perawatan di RS ZAPA, Kecamatan Umpu Semenguk dan RSH Kamino Kecamatan Baradatu dengan gejala sedang. Warga dirawat di Luar Kabupaten Way Kanan, serta terdapat pasien yang menjalani isolasi mandiri di Rumah dengan gejala ringan/sedang.
“Di RS ZAPA terdapat BOR 39 unit, tapi kita juga punya cadangan 54 tempat tidur yang disiapkan apabila dibutuhkan atau keadaan darurat yang terdapat di RS ZAPA, RS Swasta ada 11 tempat tidur. Kita juga telah melakukan 4.685 kali testing selama 19 hari sejak kasus muncul 27 Januari 2022 sampai dengan 13 Februari 2022. Untuk vaksinasi, dosis pertama telah tervaksin sebanyak 317.082 orang (92,91%), dosis kedua telah tervaksin sebanyak 224.514 orang (72,60%), dan dosis ketiga telah tervaksin sebanyak 3.627 (1,06%),” ujar Bupati Adipati.
Sebelumnya, Gubernur Lampung dalam arahannya menyampaikan kepada para kepala daerah untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati/Walikota mengeluarkan Surat Edaran PPKM dan mengaktifkan Posko Covid-19 sampai tingkat desa. Gubernur Lampung juga menegaskan kepada para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pihak terkait serta mempercepat target pencapaian vaksinasi (dosis 1, dosis 2 dan dosis 3) di Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung juga menginstruksikan kepada para kepala daerah dan Forkopimda untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain. Apabila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya untuk diarahkan segera ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi di tempat. Melakukan vaksinasi secara on site dan mobile. Menjadikan cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat untuk melakukan acara keagamaan dan acara sosial, memberi bantuan sosial dan syarat administrasi perjalanan, pendidikan/beasiswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya. (Red)