Memperbanyak Badan Usaha Milik Muhammadiyah Termasuk Tambang

Ilustrasi Dok Foto Istimewa

WARTAMU.ID, Humaniora – Ormas islam itu tidak hanya fakos pada kegiatan keorganisasian keagamaan dan sosial saja. Melainkan dapat melakukan apapun selama tidak melanggar aturan hukum yang ada. Ormas islam dan ormas keagamaan termasuk wadah perkumpulan yang mengelola anggotanya agar tetap berada dalam jalan kebaikan. Sebagai organisasi masyarakat ataupun organisasi islam, posisinya tentu netral dan juga mitra bagi pemerintah, perusahaan, lembaga dan institusi mana saja selama masih dalam aturan yang sesuai dengan hukum. Posisi organisasi umumnya dapat sebagai pengkritik yang mengawasi ataupun sebagai pendukung yang mengawal. Apapun itu aktifitas di dalam sebuah organisasi masyarakat tujuannya dan muaranya adalah tidak jauh untuk kepentingan umum kemaslahatan juga kepentingan kemanusiaan. Walaupun mungkin sebagian ormas melalui aktornya ada yang semakin kehilangan jati diri atas khittah organisasi nya.

Organisasi islam di Indonesia sangat banyak, ada yang lahir di zaman hindia Belanda, di zaman orde lama, zaman orde baru sampai zaman reformasi yang masing-masing memiliki jalan maupun ideologi tersendiri. Muhammadiyah juga merupakan organisasi Islam tertua era pra kemerdekaan, yang kini memasuki abad kedua dengan banyaknya AUM yang ada. Tinggal bagaimana caranya Muhammadiyah memiliki kepengurusan struktural sampai pada cabang, bahkan sampai pada ranting yang umumnya masih tidak berdiri dan atau tidak ada lagi regenerasi penerus. Muhammadiyah melalui Pimpinan Pusat sebagai hirarki organisasi tertinggi memiliki AUM yang masuk dalam BUMM, dan ini bendera dengan AUM yang ada di wilayah, daerah, cabang apalagi ranting. Muhammadiyah abad kedua memang harus banyak melahirkan jenis AUM selain sekolah, rumah sakit dan masjid atau panti asuhan. Harusnya berkemajuan di bidang garapan lainnya. Namanya AUM tidak ada cerita keuntungan dinikmati sendiri secara pribadi, melainkan itu nantinya dikembalikan kembali kepentingan Muhammadiyah bersama AUM dalam memajukan Muhammadiyah.

Memperbanyak badan usaha milik Muhammadiyah termasuk tambang merupakan bentuk kemajuan persyarikatan melihat dinamika zaman yang disesuaikan dengan pemerintahan maupun negara. Hal ini juga dapat menjadi jenis baru dalam AUM Muhammadiyah di bawah pimpinan pusat yang juga sebagai BUMM untuk menopang segala kegiatan persyarikatan Muhammadiyah beserta AUM nya. Organisasi islam itu berbentuk ormas, akan tetapi dapat melakukan pembangunan ekonomi secara mandiri dan atau atas pemberian negara maupun juga kolaborasi dengan pemerintahan sebagai mitra. Disamping itu sebgaai ormas juga dapat berperan sebagai pengontrol ataupun pengkritik kebijakan publik yang nantinya melalui mekanisme prosedur hukum yang berlaku. BUMM yang dikelola langsung oleh pimpinan pusat memang telah banyak dan beragam, termasuk nantinya jenis pertambangan yang dilupakan sebagai bentuk mitra pemerintah, membantu negara dan sekaligus mengejawantahkan Undang-Undang pasal 33 yang intinya sebagai bentuk kemaslahatan. Tentu dalam perjalanan nya nanti tidak mudah, akan tetapi semua hal dapat dikerjakan lebih baik jika telah dilandaskan pada nilai spritual, keagamaan dan juga moralitas. Dalam hal ini memperbanyak badan usaha milik Muhammadiyah termasuk tambang adalah sebuah keniscayaan yang strategis dan praktis.

Jikalau pun ada kritik, saran, masukan dan pandangan perspektif baik setuju ataupun bersebrangan, hal itu menjadi lumrah yang dapat dijadikan sebagai kedewasaan menerima perbedaan pandangan selama masih dalam kepentingan persyarikatan Muhammadiyah. Perlu dukungan dan doa penuh agar segala rencana dapat berjalan dengan baik, kalau pun menolak dapat dilakukan kritik solutif dan kritik konstruktif demi kemajuan bersama. Adanya konsolidasi nasional yang melahirkan sikap dalam risalah konsolidasi nasional, itu merupakan bentuk wujud dari Muhammadiyah yang kolektif-kolegial, kolaboratif-konstruktif, dan koperatif-kompeten untuk melakukannya. Sebagai ormas yang terkenal kaya atas nama persyarikatan dan organisasi bukan atas nama pribadi atau individu personal yang berbeda dengan ormas lainnya cendurng sebagai akumulasi yayasan atau himpunan aset yang dikumpulkan namun kepemilikan berbeda hanya nama ormas saja yang sama sebagai afiliasi cap stempelnya. Memahami Muhammadiyah memang tidak bisa secara singkat, instan, dan prematur, namun harus bisa mendalami lebih jauh lagi detail agar tidak salah paham apalagi gagal paham terhadap model Muhammadiyah.

Pentingnya memperbanyak badan usaha milik Muhammadiyah apalagi tingkat pimpinan pusat, dan semoga saja itu juga terpancar kepada pimpinan Wilayah, Pimpinan daerah, Pimpinan cabang dan pimpinan ranting yang juga bisa memperbanyak badam usaha milik Muhammadiyah di tempatnya masing-masing. Hal ini butuh kerja keras, kerja cerdas, kerja Intelektualitas, kerja spritualltas dan kerja totalitas agar bisa memiliki dan memperbanyak badan usaha milik Muhammadiyah ataupun amal usaha Muhammadiyah. Yang elit tetaplah bersahaja, yang alit tetaplah bersabar, yang di pucuk haruslah rendah hati, yang di akar haruslah berbesar hati, yang di atas wajiblah mengayomi, yang dibawah wajiblah mendoakan, yang jelas semuanya tetap harus bersinergi dalam energi positif lagi produktif. Islam Berkemajuan tidak hanya sebatas agama dan dakwah semata, melainkan juga sebagai sosial, budaya, ekonomi, bisnis, dan berbagai hal lainnya dikarenakan dulu dalam peradaban islam semua dikuasai dengan sebaik-baiknya. Mari kita dukung agar terus dapat memperbanyak badan usaha milik Muhammadiyah dan mari kita wujudkan amal usaha Muhammadiyah agar semakin banyak lagi tumbuh berkembang untuk kemaslahatan. Perbedaan pandangan, sikap, prinsip, cara, jalan, langkah, dan lainnya di Muhammadiyah menjadi dasar bahwa inilah yang namanya ormas yang hidup secara kolektif bukan hanya secara individualistik dan egoisme semata. BUMM dan AUM menjadi kebanggaan dan kebermanfaatan seluruh umat manusia agar terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Oleh : As’ad Bukhari, S.Sos., MA
(Analis Intelektual Muhammadiyah Islam Berkemajuan)