WARTAMU.ID, Medan (SL)-Mengaku pejabat tinggi Kejaksaan, mantan tenaga honorer di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga berbekal Id card Wartawan, melakukan pemerasan kepada kepala desa hingga kepala sekolah. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dan Kejari Cabang Pancurbatu, di halaman SMA Negeri 1 Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, Rabu 7 Juki 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.
Mantan tenaga honor Kejati Sumut berinsial SH, (50), warga Jalan Satria Ujung, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, dan Mf (33) oknum Ketua LSM, warga Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, ditangkap usai melakukan pemerasan kepada Kepala SMA Negeri 1 Pancurbatu.
Dari keduanya pwtigas mengamankan uang tunai Rp2 Juta hasil pemerasan, KTP, ID card Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ID Card Pres (wartawan) dan ID Card Ketua LSM dan handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur didampingi Kariksa Dayan Pasaribu mengatakan OTT dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pemerasan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Pancurbatu, melibatkan orang Kejaksaan.
“Ada informasi oknum melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa, Kepala Sekolah. Tadi ini saat diamankan ketika melakukan pemerasan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Pancurbatu,” kata Jabal Nur, kepada wartawan, Rabu 7 Juli 2021 sore di kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam
Menurut Jabal Nur, kedua terduga pelaku itu awalnya meminta kepada korban sekitar 10 juta-an, namun yang diberikan sebesar 2 juta rupiah. “Nego-nego sampai terakhir jadi 2 jutaan karena kemampuan korban. Dari situlah dikembangkan Kacab Kejari Cabang Pancurbatu bahwa informasi ini benar dan dikeluarkanlah surat perintah operasi tangkap tangan,” tegas Jabal Nur.
Jabal Nur pun menyebutkan, terduga pelaku SH merupakan mantan honor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun dipecat karena melakukan tindak pidana. Untuk modusnya, sebut Jabal Nur, terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai pejabat di Kejati Sumut.
“Jadi oknum mantan honor ini mengaku sebagai salah satu pejabat di Kejaksaan Tinggi dan kalau tidak diberikan maka akan dilaporkan menggunakan oknum LSM ini, terjadilah kerjasamaď,” sebutnya.
Karena kedua terduga adalah warga sipil, sebut Jabal Nur untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan. (Red)