WARTAMU.ID, Yokyakarta – Jogja Darurat Miras! Belakangan ini, maraknya peredaran minuman keras secara terbuka di masyarakat ini menimbulkan keresahan bagi semua pihak. Tak terkecuali, organisasi islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di RM Ayam Goreng Ny. Suharti, Jumat (20/9), ketiga organisasi islam tersebut sangat prihatin dan bersuara keras atas peredaran miras yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Apalagi dengan predikat Yogyakarta sebagai kota pelajar dan budaya, tentu membuat kasus peredaran miras ini sangat mengancam kehidupan generasi muda.
Baik Muhammadiyah, NU, dan MUI memandang bahwa sudah selayaknya negara memberi perlindungan kepada generasi ke depan agar negara ini menjadi lebih berkualitas, wabil khusus Daerah Istimewa Yogyakarta. “Kita perlu menjaga para generasi muda agar terjaga dan tidak kemudian terlibat bahkan terjerumus pada kemaksiatan yang jelas-jelas akan mendatangkan banyak kemudharatan, baik bagi dirinya keluarga masyarakat dan bahkan merugikan bangsa ini ke depan,” ucap Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Dr. H. M. Ikhwan Ahada, M.A.
Dari sini, maka PWM DIY memandang apabila pertumbuhan toko miras ini tidak terkendali maka beban sebagai organisasi kemasyarakatan tidak menjadi semakin mudah dan ringan, melainkan menjadi semakin berat. Bahkan, dampak dari itu semuanya adalah tentu kader-kader Jogja dan bangsa ini juga pada akhirnya bukan menjadi pelita yang diharapkan atau diinginkan pada masa depan.
Maka dari itu, PWM, PWNU dan MUI DIY pada kesempatan ini mengangkat keprihatinan ini dan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait agar betul-betul bisa menjadi gerakan bersama. Dengan demikian, semuanya punya harapan agar anak-anak muda tidak terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan, salah satunya miras.
“Dengan demikian, PWM DIY berharap kepada para pemangku kepentingan, baik negara dalam hal ini tentu pemerintah wabil khusus kepada pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan pihak-pihak terkait untuk betul – betul menjaga anak didik generasi kita menjadi anak yang luar biasa,” harap Ikhwan.
Senada dengan PWM, PWNU DIY menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam di DI Yogyakarta bersatu padu dalam melakukan keberanian atas merebaknya berbagai penyakit masyarakat, termasuk berkembangnya toko-toko atau outlet outlet yang menjual miras.
“(Merebaknya miras) ini merupakan suatu hal yang sangat ditentang, karena bukan hanya mengancam kualitas kepada pemuda tapi yang jelas ini juga merupakan hal yang menabrak larangan dan aturan agama kita,” tegas Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, Dr. KH. A. Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum.
Terlebih, Indonesia sedang menyongsong generasi emas pada tahun 2045 mendatang. Namun, kalau generasi mudanya terganggu, terancam atau rusak karena berbagai penyakit masyarakat, khususnya miras, maka ikhtiar untuk mencapai Indonesia emas tersebut tentu akan sangat terganggu dan mungkin saja gagal.
Oleh karena itu, PWNU juga memohon kepada para pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah – langkah menghentikan peredaran miras yang sudah sangat meresahkan. Apalagi, ada informasi bahwa para penjual miras menutupinya dengan menggunakan simbol-simbol atau kegiatan-kegiatan agama.
“Sekali lagi, kepada para pemangku kepentingan, kami umat Islam menyuarakan keprihatinan, mohon segera direspon agar tidak terjadi hal-hal yang lebih merugikan bagi kita semua,” tandas Kiai Zuhdi.
Setelah PWM dan PWNU DIY menyampaikan pendapatnya terkait peredaran miras, Ketua MUI DIY Prof. Dr. KH. Machasin, M.A., membacakan pernyataan sikap yang ditandatangani olehnya bersama Ikhwan Ahada dan Kiai Zuhdi Muhdlor. Berikut ini 8 poin pernyataan sikap yang dibacakan, antara lain:
1. Menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.
2. Meminta kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda kabupaten/kota untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY.
3. Meminta kepada wakil rakyat baik tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.
4. Meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi masyarakat dari toko miras di DIY.
5. Mendorong Pemerintah Daerah di tingkat kota dan kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di masyarakat.
6. Mendorong DPRD kota dan kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.
7. Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
8. Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya toko miras di DIY.