WARTAMU.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait batas tertinggi dan estimasi biaya untuk rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga. Termasuk di dalamnya soal honorarium satpam, pengemudi (sopir), petugas kebersihan dan pramubakti, dikutip dari finance.detik.com
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021.
Dikutip detikcom, Jumat (3/9/2021), masing-masing honorarium berbeda tergantung provinsi tempatnya bekerja. Paling tinggi untuk petugas di DKI Jakarta yakni satpam dan sopir bisa digaji Rp 5.344.000 orang/bulan, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 4.858.000 orang/bulan.
Honorarium paling rendah terdapat di provinsi Jawa Tengah. Untuk satpam dan sopir mendapat Rp 2.177.000 orang/bulan, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 1.979.000 orang/bulan.
Honorarium diberikan hanya kepada pegawai non aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, sopir, petugas kebersihan, pramubakti berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
“Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak 25% dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan,” jelas aturan tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja, dialokasikan juga iuran premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut,” jelasnya.
Memang belum tentu semua instansi pemerintah memakai aturan ini. Tetapi jika mengacu pada aturan tersebut, berikut 10 provinsi tertinggi terkait honorarium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti per bulan.
Berikut 10 provinsi tertinggi terkait honorarium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti per bulan:
- DKI Jakarta
Satpam & pengemudi Rp 5.344.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 4.858.000 - Papua
Satpam & pengemudi Rp 4.256.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.869.000 - Jawa Timur
Satpam & pengemudi Rp 4.135.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.759.000 - Sulawesi Utara
Satpam & pengemudi Rp 4.006.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.642.000 - Bangka Belitung
Satpam & pengemudi Rp 3.909.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.554.000 - Sulawesi Selatan
Satpam & pengemudi Rp 3.831.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.483.000 - Aceh
Satpam & pengemudi Rp 3.830.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.482.000 - Papua Barat
Satpam & pengemudi Rp 3.793.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.449.000 - Jawa Barat
Satpam & pengemudi Rp 3.777.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.433.000 - Sumatera Selatan
Satpam & pengemudi Rp 3.683.000
Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.348.000