WARTAMU.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di salah satu kamar mandi perusahaan Swasta di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (09/07/2022).
Pelaku inisial AI (23) warga Kampung Tanjung Raja Sakti dan AR (25) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Jum’at, 24 Juni 2022 pukul 10:30 WIB, mulanya saat korban an. Cecep (21) berbicara kepada terlapor AI dengan perkataan kenapa jam istirahat kita belum mulai, terus dijawab oleh AI kenapa bertanya terus, saya ini masih pusing.
Setelah itu, pelaku mengajak korban berkelahi dengan menuju kearah kamar mandi yang berada didalam perusahaan swasta tersebut, setiba dibelakang kamar mandi terjadilah cek cok mulut antara AI dan korban.
Tiba-tiba rekan dari AI yakni AR langsung memegangi korban dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya sambil meninju bagian perut.
Kemudian AI pun ikut meninju korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali dii bagian kepala sebelah kiri dan menendang kebagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali.
Beberapa waktu kemudian datang saksi agus yang bekerja sebagai bagian kebersihan memisahkan kejadian tersebut.
Usai kejadian cecep, AI dan AR dikumpulkan, karena tidak ada penyelesaian dikantor perusahaan tersebut akhirnya korban pulang kerumah dan selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 05 Juli 2022 pukul 18:30 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya TSK diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatres.
Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.