Skandal BLBI yang Bakal Dikejar hingga Garis Keturunan, Ini 3 Faktanya

Ilustrasi Gambar oleh Darkmoon_Art dari Pixabay

WARTAMU.ID, Jakarta – Pemerintah akan terus mengejar para obligor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah dibentuk akan mengejar hingga garis keturunannya, dikutip dari finance.detik.com

“Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini termasuk kepada para keturunannya karena barangkali sekarang usahanya sudah diteruskan oleh para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Berikut 3 faktanya:

  1. Sudah Sejak 22 Tahun

Sri Mulyani menjelaskan asal-usul BLBI sejak 22 tahun yang lalu, di mana pada 1997-1999 terjadi krisis keuangan di Indonesia hingga menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan. Pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan di Indonesia saat itu.

“Dalam situasi kemudian banyak Bank yang mengalami penutupan atau dilakukan merger atau akuisisi. Dalam proses itu dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan,” tutur Sri Mulyani.

Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Pemerintah selama 22 tahun selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya karena sebagian dari BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.

  1. Minta Obligor Tidak Mangkir

Sri Mulyani meminta obligor BLBI agar kooperatif ketika dipanggil Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pasalnya pihaknya menyebut tidak akan pernah lelah menagihnya.

“Saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan,” tuturnya.

  1. Masih Ada 1.672 Aset Tanah yang Akan Disita

Berdasarkan rilis resmi Satgas BLBI, selanjutnya pihaknya telah merencanakan penyitaan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2. Lokasinya tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Penguasaan aset fisik dengan pemasangan plang pengamanan dinilai sebagai salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI.

“Langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Hari ini sendiri pemerintah telah melakukan penyitaan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2. Penyitaan dilakukan secara serentak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang secara terpusat di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua.