Temuan Pelanggaran Saat Proses Coklit Data Pemilih di Way Kanan

Sukindra Rahayu (Ketua Bawaslu Way Kanan)

WARTAMU.ID, Way Kanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menemukan sejumlah pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024. Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya warga Kampung Sapto Ronggo yang dinyatakan telah meninggal dunia, padahal warga tersebut masih hidup.

Beberapa temuan pelanggaran lainnya meliputi:

  • Sebanyak 21 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinyatakan meninggal dunia masih tercatat di aplikasi. Hal ini terjadi karena keluarga dari yang telah meninggal belum mengurus surat kematian.
  • Jumlah mata pilih di TPS 1 melebihi 600 orang, sehingga kelebihan mata pilih tersebut dialihkan ke TPS 2 yang berjarak lebih kurang 10,5 km dari TPS 1.
  • Beberapa warga yang sudah dinyatakan TMS pada Pemilu serentak 2019 muncul kembali pada pencoklitan Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, menegaskan bahwa temuan ini diketahui setelah Bawaslu menggelar uji petik proses coklit yang melibatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Bawaslu akan mengajukan 12 saran perbaikan kepada KPU Way Kanan.

“Bawaslu berkomitmen untuk menjaga hak pilih masyarakat dan memastikan masyarakat terdata secara detail saat pencoklitan. Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran saat uji petik di kelurahan/desa dan mengajukan 12 saran perbaikan. Kami meminta agar KPU Kabupaten Way Kanan beserta seluruh jajarannya melakukan perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” tegas Sukindra saat dikonfirmasi oleh tim kehumasan Bawaslu Way Kanan pada 24 Juli 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Arif Rahman, menambahkan bahwa Bawaslu Way Kanan sedang menunggu validasi data hasil pengawasan coklit agar dapat diintegrasikan dalam form A dan menjadi kesatuan saat mengajukan saran perbaikan ke KPU Way Kanan. “Bawaslu Way Kanan sedang menunggu validasi data hasil pengawasan coklit agar di generalisasi dalam form A dan menjadi kesatuan saat mengajukan saran perbaikan ke KPU Way Kanan,” kata Arif.

Bawaslu Kabupaten Way Kanan berharap KPU dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan tersebut demi kelancaran dan keakuratan data pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024.