WARTAMU.ID, Lampung Timur – Rangkaian Webinar Literasi Digital di Kabupaten Lampung Timur Mulai bergulir. Pada Senin, 26-07-2021 pukul 14.00-17.00, telah dilangsungkan Webinar bertajuk jaga dunia digital dengan mengenal UU ITE.
Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. “Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen penggunaan media sosial secara bijak dan sukses di hadiri oleh pelajar dan masyarakat luas peserta daring ini, hadir dan narasumber yang memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yakni Astri Dwi Andriani, S.I.Kom., M.I.Kom (Dekan Fakultas Komunikasi dan Penggiat Media Digital)
Ir. Fachrur Rozi Alwi Dahlan (Staf khusus/Ahli bidang Adviser, Ketua DPRD Kota Bekasi)
M. Shofwan Taufik, S.H.I., M.S.I (Dekan Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Metro)
AKP. Dedi Kurniawan (KASAT INTELKAM POLRES Lampung Timur)
Untuk Pegiat media social yang juga mengikuti dalam kegiatan tersebut @adetyaa pengusaha @therealfood.jkt, @trfhomemade_beeclub, HDI Executive Diamond
yang bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) Dan memberikan pengalaman nya “kegiatan yang berhubungan dengan dunia digital sangatlah banyak resikonya karena rekam jejak digital benar adanya. Oleh sebab itu kita harus waspada terhadap berita yang tidak ada fakta dan kebenarannya. Sebagai generasi anti hoax alangkah baiknya kita harus mengetahui tentang UU ITE agar terhindar dari jerat tindak pidana”.
Pada Sesi pertama, Astri Dwi Andriani, S.I.Kom., M.I.Kom (Dekan Fakultas Komunikasi dan Penggiat Media Digital) menjelaskan bahwa “Saat ini kita memasuki era infodemi dimana kondisi tumpah ruahnya informasi yang tidak ada fakta dan bukti secara nyata, hanya foto dan opini yang dimanipulasi, oleh sebab itu berhati-hatilah. Berikut ciri-ciri berita hoax, ciri yang pertama berita mengandung propokativ, dengan alamat yang tidak jelas darimana asalnya, yang berisikan opini semata, dan minimnya fakta, serta foto yang dimanipulasi. Untuk itu cermati lah berita yang tersebar, carilah sumbernya dengan jelas seperti sumber compasnews.com, baca beritanya dan cross check ulang, tentunya jangan mudah terprovokasi dan jangan mudah percaya akan adanya mitos. Jadikan lah hal tersebut kebiasaan dan sebagai panutan agar terhindar dari berita hoax”.
Giliran pembicara kedua, Ir. Fachrur Rozi Alwi Dahlan, (Staf khusus/Ahli bidang Adviser, Ketua DPRD Kota Bekasi) mengatakan bahwa “Dunia digital semakin marak penggunaan. Maka waspadalah terhadap berita yang tersebar di media sosial secara luas. Empat dasar yang harus ditanamkan dalam kebiasaan digital, yang pertama landasan kehidupan, kedua membedakan informasi, ketiga multikulturalisme dan kebinekaan, yang terakhir mencintai produk dalam negeri. Kecenderungan bersosial media saat ini dapat memproduksi konten yang kurang berfaedah, terjadinya share berita hoax dan ujaran kebencian, rendahnya kemampuan menganalisis, memverifikasi dan mengevaluasi informasi membuat kita terjerumus kedalamnya. Oleh sebab itu kita sebagai generasi Millenial anti hoax harus bisa melindungi dunia digital dan harus faham akan UU ITE yang berlaku saat ini”.
Tampil sebagai pembicara ketiga, M. Shofwan Taufik, S.H.I., M.S.I (Dekan Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Metro) mengatakan bahwa “Sudah ditetapkan adanya kejahatan dunia digital akan ditindak lanjuti sesuai dengan UU ITE yang ditetapkan. Kejahatan yang menargetkan internet, komputer dan teknologi terkait. Kejahatan-kejahatan yang harus diwaspadai dalam dunia internet ada 7 yaitu meretas (hacking) , intersepsi illegal, mengotori (defacing), pencurian elektronik, interference, memfasilitasi tindak pidana terlarang dan pencuri data identitas”.
Pembicara keempat, AKP. Dedi Kurniawan (KASAT INTELKAM POLRES Lampung Timur) beliau menegaskan bahwa “Banyaknya ancaman di media sosial seperti illegal transaction (Drug, Gun, Prostitution), hate speech, bullying, hoax, dan radikalisme. Ancaman tersebut sangat mengkhawatir kan akan menyerang generasi muda yang akan datang, kita sebagai generasi yang lebih dahulu sebaiknya meningkatkan kewaspadaan untuk. Mengantisipasi akan terjadi ancaman tersebut dan kita harus memberikan edukasi kepada generasi muda untuk tidak melakukan ataupun menjadi korban dari ancaman yang telah disebutkan. Maka kenali informasi yang palsu dengan cara periksa sumbernya, periksa penulis nya, periksa tanggal nya, hindari prasangka, terapkan dan biasakan sebelum share berita, semoga kita terhindar dari hal yang tidak jelas”.
@adetyaa pengusaha @therealfood.jkt, @trfhomemade_beeclub, HDI Executive Diamond
mengatkan bahwa “Dalam kehidupan sehari-harinya kita akan terus terpapar berita hoax yang tidak bisa dihindari, dari adanya berita bohong menjadi benar adanya, oleh sebab itu kita harus biasakan cross check dan jangan terpengaruh oleh filter bubble yang mana seolah-olah media sosial tau apa yang kita fikirkan dan kita inginkan. Tingkatkan keamanan untuk berselancar didunia internet”.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya kepada para narasumber. Roby zulpandi bertanya bagaimana pendapat bapak terhadap seseorang yang terkait Undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat dan berargumentasi, apakah UU ITE dengan persoalan menyampaikan pendapat di medsos bertentangan dengan sistem demokrasi? dan dijawab oleh M. Shofwan Taufik, S.H.I, M.S.I beliau menegaskan bahwa “Indonesia sangat mendukung akan prinsip demokrasi yang mana masyarakat memanfaatkan untuk menyampaikan pendapat dan dapat berargumentasi sehingga mereka beranggapan bahwa UU ITE membatasi seperti contoh memposting hal yang dapat memprovokasi itu akan berdampak bagi pengguna media sosial, dan kebanyakan dari mereka minimnya akan cross check sehingga membuat kegaduhan dengan salah menafsirkan dan mengartikan berita atau posting yang tersebar, maka dari itu alangkah baiknya untuk saring terlebih dahulu sebelum sharing dan lebih baik lagi share yang bisa memberikan masukan tanpa adanya benturan”.
Webinar ini merupakan satu dari rangkaian kegiatan ke 13 kali webinar yang diselenggarakan di kabupaten Lampung Timur Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang. (wagiman)