Pancasila Diuji di Ruang Digital

Ketika hoaks dan kebencian menyebar lebih cepat daripada kebenaran, nilai-nilai Pancasila kembali dipertaruhkan.

Ilustrasi: Aktivitas pengguna media sosial di era digital. Hoaks, ujaran kebencian, dan disinformasi menjadi tantangan pengamalan nilai-nilai Pancasila di ruang digital.

Oleh: Joko Supriyadi

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan sekadar dasar negara dan ideologi bangsa, melainkan juga pedoman moral yang mengarahkan sikap, perilaku, dan cara hidup masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

Di era digital saat ini, tantangan tersebut hadir dalam bentuk yang berbeda. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang sangat pesat telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Informasi dapat diakses dengan cepat, komunikasi menjadi lebih mudah, dan ruang partisipasi publik semakin terbuka. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, muncul persoalan serius berupa maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah daring, serta polarisasi sosial yang berpotensi mengancam persatuan bangsa.

Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 08/HM-KKD/01/2025, sepanjang tahun 2024 pemerintah mengidentifikasi sebanyak 1.923 konten hoaks yang beredar di ruang digital Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa ruang digital masih menjadi medan yang rentan terhadap penyebaran informasi palsu dan provokatif yang dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial, politik, maupun kebangsaan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting, apakah nilai-nilai Pancasila masih menjadi pedoman perilaku masyarakat di era digital? Mengapa hoaks dan ujaran kebencian begitu mudah diterima, dipercaya, bahkan disebarluaskan tanpa proses verifikasi yang memadai?

Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung seperangkat nilai yang tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan pentingnya kejujuran, tanggung jawab moral, dan penghormatan terhadap sesama. Penyebaran hoaks dan fitnah jelas bertentangan dengan nilai tersebut karena mengabaikan prinsip kebenaran dan integritas.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia. Namun dalam praktiknya, media sosial kerap dipenuhi ujaran kebencian, perundungan digital, penghinaan, serta serangan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Perilaku semacam ini mencerminkan lunturnya nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi landasan interaksi sosial.

Lebih jauh, hoaks dan ujaran kebencian juga bertentangan dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Konten-konten yang memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sering kali memicu konflik dan memperdalam perpecahan di tengah masyarakat. Padahal persatuan merupakan kekuatan utama bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan nasional maupun global.

BACA JUGA :  Pengenalan Sosial Media dan Etika dalam Ruang Digital: Explorasi Bersama Kelompok 1 Gelombang 5 PMM Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Sementara itu, semangat musyawarah yang terkandung dalam sila keempat sering kali tergerus oleh budaya saling menyerang di ruang digital. Perbedaan pandangan yang semestinya menjadi ruang dialog justru berubah menjadi arena permusuhan. Akibatnya, demokrasi kehilangan substansinya sebagai sarana untuk mencari solusi bersama melalui diskusi yang sehat dan beradab.

Dampak dari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tidak hanya terjadi di dunia maya. Berbagai kasus menunjukkan bahwa informasi palsu dan provokasi digital dapat memicu konflik horizontal, merusak kepercayaan publik, mengganggu ketertiban sosial, serta mengancam persatuan bangsa. Kondisi ini menjadi bukti bahwa tantangan terhadap Pancasila pada era digital bukanlah ancaman yang bersifat abstrak, melainkan nyata dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Pemikiran para pendiri bangsa tetap relevan untuk dijadikan pijakan. Bung Karno pernah menegaskan bahwa Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Sementara itu, Notonagoro memandang Pancasila sebagai sistem nilai yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa pengamalan yang nyata, Pancasila hanya akan menjadi simbol formal yang kehilangan makna dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Karena itu, upaya menjaga eksistensi Pancasila di era digital tidak cukup dilakukan melalui seremoni tahunan atau slogan-slogan kebangsaan. Diperlukan penguatan literasi digital, pendidikan karakter, etika bermedia sosial, serta keteladanan dari para pemimpin dan tokoh masyarakat. Masyarakat harus dibiasakan untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menghormati perbedaan pendapat, dan mengedepankan dialog yang konstruktif dalam setiap interaksi di ruang publik.

Di sisi lain, negara perlu terus melakukan penegakan hukum secara proporsional terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Kehadiran berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bertujuan melindungi ketertiban sosial dan menjaga persatuan bangsa. Namun penegakan hukum tersebut harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokratis.

Peringatan Hari Lahir Pancasila hendaknya menjadi momentum refleksi bersama bahwa ancaman terhadap bangsa saat ini tidak selalu datang dalam bentuk fisik, melainkan juga melalui arus informasi yang menyesatkan, kebencian yang diproduksi secara masif, serta lunturnya etika dalam ruang digital. Hoaks dan ujaran kebencian merupakan tantangan nyata bagi implementasi nilai-nilai Pancasila.

BACA JUGA :  Representasi Seni Dalam Ruang Profetik Dan Progresif IMM Komisariat FSBK UAD

Pada akhirnya, lunturnya pengamalan Pancasila bukanlah bukti bahwa Pancasila telah kehilangan relevansinya. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia semakin membutuhkan nilai-nilai Pancasila sebagai kompas moral dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern. Masa depan Pancasila tidak ditentukan oleh seberapa sering ia diucapkan dalam pidato atau ditulis dalam dokumen resmi negara, melainkan oleh sejauh mana setiap warga negara mampu menghidupkan nilai-nilainya dalam tindakan nyata.

Di era digital, menjaga Pancasila berarti menjaga kebenaran di tengah banjir informasi, menjaga persaudaraan di tengah perbedaan, serta menjaga persatuan di tengah berbagai upaya yang dapat memecah belah bangsa. Sebab Pancasila tidak pernah kehilangan maknanya. Yang sering hilang adalah kesadaran untuk mengamalkannya.