Bobol dan Kuras Isi Brangkas Mini Market, Seorang Merchandiser Ditangkap Ditempat Persembunyian

Firdaus yang bekerja sebagai mengurus barang-barang promosi serta uang hasil penjualan di Indomaret Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Merchandiser (seseorang yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi pada suatu produk,Red) di Indomaret Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat (TkB), Firdaus (24), warga Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, ditangkap Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, karena terlibat kasus melarikan uang perusahaan sebesar Rp50 juta lebih.

Dia ditangkap ditempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kampung Crewet, Tangerang, Minggu 15 Mei 2022. Firdaus yang bekerja sebagai mengurus barang-barang promosi serta uang hasil penjualan di Indomaret Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat (TkB) membobol dan menguras isi brankas, lalu kabur dan mempergunakan uang untuk foya-foya selama di Tangerang.

Dia juga membeli satu unit motor vario. Kasus itu dilaporkan karyawan lainnya Enjel Julia (21), warga Bumiagung, Lampung Timur, Rabu 4 Mei 2022. “Kami bingung brangkas habis, dan uang lebih dari 50 juta raib. Kami lapor Polisi,” kata Enjel kepada petugas.

Kapolsek TkB Kompol Sandy Galih Putra, mengatakan kasus itu berdasarkan laporan korban, yang kehilangan uang dibrangkas indomaret. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan mengindentifikasi pelaku. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolsek TkB. “Pelaku dijerat pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan  yang terekam dalam CCTV pada Selasa, 3 Mei 2022 sekira pukul 21.45 WIB,” kata Sandy, Selasa 17 Mei 2022.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka bertugas mengurus barang-barang promosi serta uang hasil penjualan. “Setelah menguras isi brankas, tersangka kabur dan mempergunakan uang untuk foya-foya selama di Tangerang. Selain untuk foya foya, pelaku juga menghabisakn uangnya untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya. (red)