Dendam Kerap Dibilang Anak Haram Seorang Pemuda dan Tiga Anak SMP Habisi Janda Muda

Dendam Disebut Anak Haram Seorang Pemuda dan Tiga Anak SMP Habisi Janda Muda

WARTAMU.ID, Lampung Tengah – Empat pria asal Fajar Asri, Seputih Agung, Lampung Tengah, tiga diantaranya pelajar SMP terlibat kasus pembunuhan seorang janda Margiyati (30). Mereka menghabisi korban dengan menjerat leher memakai dasi sekolah, lalu membuang mayat korban di perkebunan Dono Arum, Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu 27 November 2021 malam.

Mayat korban ditemukan warga, Minggu 28 November 2021 pagi. Para pelaku SJ (20), dan tiga rekannya masih pelajar SMP inisial AA, RM, dan MF. SJ menjadi otak pelaku, yang kemudian mengajak tiga remaja lainnya untuk menghabisi korban. SJ nekad menghabisi korban karena kesal dan dendam kerap disebut anak haram. Para pelaku kemudian ditangkap Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, Selasa 30 November 2021.

Kabag Ops Polres Lampung Tengah AKP Dennis Arya Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, motif pembunuh janda anak satu itu, adalah dipicu pelaku SJ yang dendam karena kerap dibilang anak haram. Kemudian SJ mengajak tiga rekannya yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan.

“Sebelumnya antara korban dan pelaku ini, memang sudah saling mengenal, bahkan sehari sebelumnya, korban pernah diajak jalan-jalan. Kemudian yang menjadi otak pembunuhan adalah pelaku SJ, yang mempengaruhi tiga rekannya,” kata AKP Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Selasa 30 November 2021.
Para pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya memakai dasi sekolah. Setelah memastikan korbannya tewas mereka kemudian membuang korban di perkebunan Dono Arum, Seputih Agung, Lampung Tengah pada Sabtu (27/11/2021) malam.

“Mayat korban kemudian ditemukan warga pada Minggu 28 November 2021 pagi. Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan korban dibunuh dan dilengkapi dengan bukti-bukti, serta informasi dari masyarakat,” ujar Dennis Arya Putra.

Dari penemuan ini, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya didapati keberadaan para pelaku, pada Senin 29 November 2021 sore dan kemudian dilakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan Ponsel korban, hingga dasi dan tali yang digunakan untuk menjerat korban.