Gak Pakai Lama! Layanan Samsat Drive Thru dan Pemutihan Pajak Kini Tersedia di Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Mei, Samsat Drive Thru Jadi Solusi Cepat Urus STNK

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu terobosan terbaru di bidang pelayanan publik adalah peluncuran layanan Samsat Drive Thru, yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK dilakukan secara cepat dan praktis tanpa harus turun dari kendaraan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meninjau langsung lokasi Samsat Drive Thru yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, tepat di seberang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur, pada Kamis (17/04/2025).

“Alhamdulillah hari ini saya sedang mengecek pelayanan publik terbaru kami, yaitu pembayaran pajak, Samsat, dan perpanjangan STNK baik setahun maupun lima tahun secara drive thru,” ujar Gubernur.

Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi atas keluhan masyarakat selama ini terkait proses pembayaran pajak kendaraan yang kerap lambat dan berbelit. Dengan sistem drive thru, waktu tunggu kini dapat dipangkas signifikan. Dalam simulasi yang dilakukan, proses perpanjangan STNK hanya memerlukan waktu sekitar 15 hingga 20 menit.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa saat ini layanan Samsat Drive Thru telah tersedia di dua titik di Kota Bandar Lampung, dan akan segera diperluas ke wilayah lain seperti Lampung Selatan dan Lampung Tengah.

“Insya Allah tahun ini bisa terlaksana di seluruh wilayah,” tambahnya.

Respon Positif dari Masyarakat

Antusiasme warga terhadap layanan baru ini pun mulai terlihat. Salah satunya datang dari Sutiman (74), warga Bandar Lampung, yang mengungkapkan kepuasannya.

“Baru ini, bagus sekarang. Gak kaya dulu harus ke tempat jauh. Sekarang deket iya, cepet iya. Dipermudah banget ini,” ujarnya dengan semangat.

Program Pemutihan Pajak Dimulai 1 Mei 2025

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Rahmat juga mengumumkan peluncuran program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 1 Mei 2025. Program ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, karena hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan tanpa memperhitungkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, sanksi administratif dihapus dan proses balik nama kendaraan diberikan secara gratis, tanpa memandang asal kendaraan.

“Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, pihak kepolisian akan menerapkan penegakan hukum sesuai UU Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan yang tidak taat pajak,” tegas Gubernur.

Dengan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang masih berada di angka 38%, Pemprov Lampung berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Penguatan Layanan Publik Ramah dan Inklusif

Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan publik yang lebih ramah, Gubernur juga menyempatkan diri meninjau Samsat Ladies yang berada di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung. Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih inklusif, khususnya bagi kaum perempuan dan lansia.

Melalui berbagai inovasi ini, Pemprov Lampung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pelayanan perpajakan kendaraan bermotor demi mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mempercepat pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan daerah.