Lampung Tertinggi di Indonesia dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Provinsi Lampung menorehkan prestasi nasional dengan capaian tertinggi di Indonesia dalam pembentukan Kopdeskel melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yakni 77,33 persen.

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel). Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dari Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (19/05/2025).

Provinsi Lampung menorehkan prestasi nasional dengan capaian tertinggi di Indonesia dalam pembentukan Kopdeskel melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yakni 77,33 persen. Lampung mengungguli provinsi lainnya seperti Jawa Tengah (56,58%), Sulawesi Selatan (49,92%), Sulawesi Barat (49,23%), dan Bali (44,13%).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melaporkan bahwa hingga 18 Mei 2025, sebanyak 22.019 desa/kelurahan di seluruh Indonesia telah melaksanakan Musdesus terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Dari total 83.674 desa/kelurahan, sebanyak 61.960 telah tersosialisasi, dan 19.408 telah resmi membentuk koperasi melalui forum musyawarah.

“Dalam perkembangannya, wilayah 3 merupakan yang paling sedikit melaksanakan Musdesus. Sementara Lampung menjadi provinsi tertinggi secara nasional dalam pelaksanaan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa/kelurahan khusus,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia juga menyampaikan harapan Presiden agar koperasi ini benar-benar menjadi penggerak ekosistem ekonomi desa.

“Bapak Presiden ingin agar seluruh bantuan dan fasilitas pemerintah bisa terpusat di satu tempat, yaitu Koperasi Desa. Dengan begitu, masyarakat desa memiliki akses ekonomi yang terintegrasi dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, turut menyampaikan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 telah diinstruksikan kepada 13 menteri, 3 kepala lembaga, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kementerian Dalam Negeri pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/2438/SJ tanggal 7 Mei 2025 untuk mendorong pemda menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung percepatan pembentukan Kopdeskel.

“Kami sudah memberikan payung hukum, silakan digunakan. Jangan ragu untuk menggunakan anggaran, termasuk untuk membiayai proses notaris desa yang akan membentuk badan hukum koperasi,” ujar Mendagri.

BACA JUGA :  Lampung Diterjang Banjir, Gubernur Rahmat Mirzani Serukan Kolaborasi untuk Solusi Jangka Panjang

Dengan capaian tertinggi secara nasional, Provinsi Lampung diharapkan dapat menjadi role model nasional dalam pembangunan koperasi desa sebagai pondasi kemandirian dan ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan. Pemerintah daerah pun terus mendorong percepatan realisasi di seluruh desa yang belum melaksanakan Musdesus.