Peluncuran dan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Lampung: Langkah Strategis Menuju Transparansi

Dengan adanya E-Monev KIP, Provinsi Lampung semakin berkomitmen dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi publik

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, secara resmi membuka acara Peluncuran dan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Lampung Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Swissbell pada Rabu, 31 Juli 2024, dengan dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah dan lembaga publik di Provinsi Lampung.

Dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan oleh Achmad Saefulloh, Pj. Gubernur Lampung menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menjamin hak setiap individu untuk mengakses informasi publik. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik dalam hal pengawasan pelaksanaan pemerintahan maupun pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya serta melayani permohonan informasi publik,” ujar Achmad Saefulloh, mengutip sambutan Pj. Gubernur. Hal ini juga ditegaskan melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan, yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.

Peluncuran E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kewajiban keterbukaan informasi dapat terpenuhi secara efektif. Sistem E-Monev ini akan memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik terhadap keterbukaan informasi di berbagai badan publik di Provinsi Lampung.

Komisi Informasi Provinsi Lampung telah menetapkan 10 kategori Badan Publik yang akan mengikuti kegiatan E-Monev ini, termasuk di antaranya Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Instansi Vertikal, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan SMA Negeri terpilih. Masing-masing kategori ini memainkan peranan penting dalam sistem informasi publik di daerah.

“Dengan adanya E-Monev, kita akan lebih mudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi dari badan-badan publik tersebut,” lanjut Achmad Saefulloh. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan momen ini guna meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, S.Ag., M.H., C.Med, dalam sambutannya, berharap agar kegiatan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik ini dapat mendorong badan publik di Provinsi Lampung untuk lebih baik lagi dalam hal keterbukaan informasi. “Semoga peluncuran dan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong semangat keterbukaan informasi di seluruh Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Lampung, perwakilan badan publik se-Provinsi Lampung, serta Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Zaenal Mutaqim.

Dengan adanya E-Monev KIP, Provinsi Lampung semakin berkomitmen dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi publik, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Lampung.