Polres Bima Berhasil Gulung Kurir Narkoba, Terbesar Perdana dalam Sejarah Terbentuknya Polres Bima

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kabupaten berhasil menggulung terduga kurir Narkoba yang diduga sabu berinisial YS asal Desa Kecamatan Belo-Kabupaten Bima dengan Barang Bukti (BB) Narkoba yang diduga seberat 1 ons atau 100 gram.

WARTAMU.ID, Bima (NTB) – Kerja keras dan nyata Sat Narkoba Polres Bima dalam pengungkapan kasus Narkoba maupun Minuman Keras (Miras), dinilai patut diacungi jempol. Setelah membuktikan sejumlah keberhasilanya dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu, kini Sat Narkoba Polres Bima dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Heru Sasongko, SH, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP Wahyudin kembali unjuk ganas.

Spektakuler, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 11.30 Wita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kabupaten berhasil menggulung terduga kurir Narkoba yang diduga sabu berinisial YS asal Desa Kecamatan Belo-Kabupaten Bima dengan Barang Bukti (BB) Narkoba yang diduga seberat 1 ons atau 100 gram. Pengungkapan kali ini dijelaskan sebagai yang terbesar perdana dalam sejarah terbentuknya Polres Bima.

YS yang juga warga asal Desa Cenggu ini dibekuk di pinggir jalan di depan pangkas rambut di wilayah Desa Cenggu. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima mengamankan B berupa 2 poket plastik klip berwarna putih berisikan Narkoba diduga sabu, uang tunai sebesar Rp27 ribu, 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12 dan 1 Unit HP Android merk Oppo.

Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Wahyudin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap YS dengan Narkoba diduga sabu seberat 1 ons dan diakuinya bahwa merupakan pengungkapan yang terbesar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Ya, ini pengungkapan yang terbesar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Usai dibekuk, YS langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini YS masih diamankan di Mapolres Bima sembari diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima,” ungkap Wahyudin saat dihubungi wartamu.id.

Masih soal kasus ini, terlepas dari YS sedang diperiksa secara intensif maka upaya lain yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Bima adalah melakukan pengembangan. Sebab, kepada Tim Opsnal Resnakob Polres Bima mendapat pengakuan YS bahwa barang haram tersebut milik seorang terduga bandar. Hanya saja terduga tersebut ditegaskanya belum bisa dijelaskan kepada Media Massa karena alasan strategis.

“Namun Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima, sudah melakukan penggeledahan rumah terduga bandar tersebut beberapa saat setelah YS dibekuk. Namun saat itu terduga bandar tersebut tidak ada di tempat. Dan di rumah terduga tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima tidak menemukan BB berupa sabu alias nihil,” ungkap Herman.

Wahyudin kemudian mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap YS. Yakni berawal Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menduga bahwa rutinitas YS sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima langsung terjun ke TKP. Tiba di depan pangkas rambut tersebut, Tim Opsnal Opsnal Resnarkoba Polres Bima langsung membekuk dan mengamankan YS. Saat itu, YS sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabut,” beber Wahyudin.

Usai dibekuk dan mengamankan YS di TKP, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima langsung melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan. Upaya penggeledahan tersebut disaksikan oleh sejumlah orang (saksi umum) dan sejumlah Personil Tim Resnarkoba Polres Bima

“Saat penggeledahan berlangsung, Tim Resnarkoba Polres Bima menemukan 2 poket plastik klub berisi Narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp27 ribu. Saat itu pula, YS mengaku bahwa barang haram itu adalah milik terduga oknum bandar yang sampai sekarang masih diburu,” tutur Wahyudin.

Singkatnya, Wahyudin menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tetap ditangani secara serius oleh pihaknya. Sementara aspek penegakan supremasi hukumnya tetap bersifat mutlak.

“Penyidik masih bekerja secara serius. Tentang seperti perkembangan penanganan selanjutnya, tentu saja akan kami jelaskan kepada rekan-rekan Wartawan yang hadir di tempat ,Dan perlu dijelaskan pula bahwa perang melawan peredaran Narkoba dan Miras di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten, tentu saja tidak mengenal kata akhir,” tegasnya lagi

Oleh karenanya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab,besensunya adalah menyelamat bangsa terutama generasi muda dari jeratan Miras maupun Narkoba

“Terimakasih atas kerjasamanya yang baik selama ini. Dan diharapkan agar hal tersebut bisa dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun,” pungkas Wahyudin saat di wawancarai wartamu.id.