WARTAMU.ID, Way Kanan – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 pada 17 Agustus 2022, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan gerakan pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, begitu juga yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Melalui surat edaran Bupati Way Kanan tanggak 10 Agustus tahun 2022 yang ditujukan pada OPD, Perusahaan, dan Ormas, Bupati menghimbau agar pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilakukan dengan menggalang partisipasi dari swadaya masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok, organisasi kemasyarakatan, Pemerintah, dan perusahaan.
Hasil penggalangan bendera Merah Putih tersebut disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Way Kanan paling lambat tangggal 19 Agustus 2022.
Gerakan pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat persatu masyarakat Indonesia.