WARTAMU.ID, Way Kanan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor PT.BMM Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan pada Kamis (16/05/2024).
Tersangka yang berinisial BR alias Cungkring alias Pipit (34) merupakan warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan kronologis kejadian yang diungkap oleh Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar, Iptu Septri Haryanto.
Iptu Septri Haryanto menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 19 November 2023 pukul 09:00 WIB. Iryanto, kepala keamanan PT.BMM, menerima informasi dari seorang karyawan bahwa satu unit mobil truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8143 WU milik PT.BMM telah dicuri. Setelah memeriksa rekaman CCTV, diketahui bahwa mobil tersebut keluar dari area PT.BMM pada Sabtu, 18 November 2023 pukul 13:12 WIB. Namun, wajah pelaku tidak terlihat jelas karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan kamera.
Akibat kejadian curat ini, PT.BMM mengalami kerugian berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV yang jika dinominalkan mencapai sekitar Rp.400 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui Iryanto kepada Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 01:00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, berhasil menangkap tersangka di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar STNK mobil truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV nomor polisi BE 8143 WU dan satu kunci mobil truk tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Negeri Besar, Iptu Septri Haryanto, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.












