DAERAH  

BSPS 2026 Kembali Bergulir di Sumenep;Pemkab Sumenep Janji Perketat Pengawasan

WARTAMU.ID, Sumenep – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program rumah layak huni kembali digulirkan di Kabupaten Sumenep Jawa Timur pada tahun 2026. Program yang diinisiasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut ditujukan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki hunian yang lebih layak.

Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta yang tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa material bangunan senilai Rp17,5 juta dan biaya upah tukang sebesar Rp2,5 juta.

Dalam Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 yang digelar di Ruang Potre Koneng Bappeda Kabupaten Sumenep,Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan bahwa program BSPS merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendorong kesejahteraan warga.

“Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat yang dibangun adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Agus menjelaskan, realisasi BSPS yang saat ini masuk tahap 5, 7, dan 8 merupakan hasil sinergi berbagai pihak. Sebanyak 570 unit bantuan berasal dari aspirasi anggota DPR RI MH Said Abdullah, 50 unit dari Kementerian Sosial, serta dua unit bantuan dari Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kuota penerima manfaat BSPS pada tahap berikutnya dapat terus bertambah.

Namun demikian, pelaksanaan BSPS tahun 2026 tidak lepas dari sorotan publik. Pasalnya, program serupa pada tahun 2025 lalu terseret kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp109,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya pengadaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi hingga tidak dibayarkannya upah tukang kepada para pekerja.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak dari berbagai unsur, mulai kepala desa, anggota DPRD Sumenep hingga pejabat dinas terkait turut diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada pihak dari ketiga unsur tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Jatim sejauh ini menetapkan empat tersangka berinisial RP, AAS, WM, dan HW. Keempatnya terdiri dari satu koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 219 saksi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program BSPS tersebut.

Dengan kembali bergulirnya program BSPS pada tahun 2026, masyarakat berharap pengawasan dapat dilakukan secara lebih ketat agar bantuan yang diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah benar-benar diterima sesuai ketentuan dan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Wabup Ali Rahman Serahkan Sapi Qurban