DAERAH  

Kajian Isu Perempuan bersama Prof. Alimatul Qibtiyah (Kolaborasi ‘Aisyiyah UM Metro bersama LPPA PWA Provinsi Lampung)

Kolaborasi ‘Aisyiyah UM Metro bersama LPPA PWA Provinsi Lampung

WARTAMU.ID, Metro – ‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Muhammadiyah bergerak dibidang Dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, pemberdayaan perempuan, dan berperan aktif dalam menyahuti persoalan kebangsaan serta kemanusiaan Global: Isu kemiskinan, demokrasi, moderasi, Lansia, difabel, lingkungan, penanggulangan bencana, perlindungan anak, kekerasan terhadap perempuan dan lain-lain. Pada bulan November 2022 akan menggelar pertemuan akbar Muktamar ke  secara ofline di Kota Solo.

Dalam rangka membangkitkan kembali ghirah perjuangan membela hak-hak perempuan dan berpartisi aktif mewujudkan Indonesia di darat laut udara dan Indonesia maya yang ramah Perempuan dan Anak, Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah PWA Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kelompok Pengajian ‘Aisyiyah Universitas Muhammadiyah Metro menyelenggarakan kegiatan “Konsolidasi Organisasi, Peneguhan Ideologi Muhammadiyah-‘Aisyiyah, dan Kajian Isu Perempuan/Anak  pada hari Jumat, 5 Agustus 2022 di Aula HI Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Metro.

Nara sumber  Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., M.A., Ph.D., Ketua LPPA PP Aisyiyah  yang juga Komisioner Komnas Perempuan RI 2020-2024. Hadir pada acara tersebut Prof. Marzuki Noor,M.S., Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung, Drs.H.Jazim Ahmad,M.Pd., Rektor Universitas Muhammadiyah Metro, Prof. Enizar, MA., BPH UM Metro, Dra.Nurhayati Wakhidah,M.Pd.I., Ketua LPPA PWA Provinsi Lampung, Dra.Hj.Sri Rezeki HM, M.Pd., Ketua Kelompok Pengajian ‘Aisyiyah UM Metro dan  Drs.H. Hairuddin Rustam, unsur Pleno PDM Kota Metro.

Kegiatan ini diikuti kuranglebih 150 peserta terdiri dari utusan: Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Dosen Perempuan UM Metro, LPPA wilayah dan Daerah, Sekretaris PDA , PDA PCA PRA Kota  Metro, SD Aisyiyah, Pondok Pesantren Aisyiyah, TK Aisyiyah Kota Metro,  Pemuda, IMM, IPM, Tapak Suci, Hizbul Wathan wilayah dan Daerah, Komunitas Perempuan Pengawal Demokrasi, Komunitas Perempuan Korban Kekerasan, Relawan Perempuan Pendamping Korban, LBHM Wilayah, LBHM Kota Metro, POSBAKUM ‘Aisyiyah Wilayah Lampung dan mahasiswa UM Metro.

Rektor UMM pada acara pembukaan menyampaikan ucapan terimakasih kepada LPPA PWA Lampung dan Aisyiyah UM Metro yang telah menginisiasi kegiatan ini sehinggaa dapat memberikan manfaat untuk semua. Bagi UMM kegiatan ini akan melengkapi  deretan prestasi yang selama ini telah diraih yaitu PTS terbaik no.1 se Sumatera Versi Lembaga Internasional Webometrics Rilis Juli 2020, peringkat ke 2 PTS/PTN se Provinsi Lampung, Peringkat 4 PTMA  Tingkat Nasional, peringkat ke 67 PTN PTS se Indonesia dan peringkat 81 dari kurang lebih 4000 PT Islam se Dunia. Kegiatan ini merupakan respon positif lembaga pendidikan Muhammadiyah terhadap persoalan kebangsaan. Mengahiri sambutannya Rektor Mohon doa agar diberi kemudahan dalam proses membuka Fakultas dan prodi baru: Fakultas Kedokteran, S1 Administrasi Rumah Sakit , D3 Fisio Terapi , prodi Pasca MIPA, PGSD-FKIP, prodi ekonomi dan penambahan beberapa prodi lainnya. Pintanya.

Sementara  Prof Marzuki Noor,M.S., selaku Ketua PWM Provinsi Lampung menyampaikan amanahnya terkait peneguhan Ideologi ia berharap agar keluarga besar Muhammadiyah/‘Aisyiyah  dan generasi muda meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya gerakan-gerakan Islam yang tidak  sesuai dengan visi misi Muhammadiyah. Warga Muhammadiyah  agar secara terus menerus meneguhkan ideologi mencukupkan untuh bermuhammadiyah, pahami konsep ideologi  dan implementasikan dalam kehidupan pribadi keluarga berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan program moderasi Muhammadiyah telah melakukan praktek baik sejak berdirinya tahun 1912. Muhammadiyah adalah gerakan dakwah dengan strategi dakwah bil hikmah wal mauidhatil hasanah, dakwah dengan bijaksana santun dan memberi teladan yang baik. Gerakan kemanusiaan Muhammadiyah tidak tersekat oleh suku ras golongan bahkan keimanan. Sekolah Muhammadiyah  untuk semua muslim dan non muslim, bukan wacana tetapi sudah terimplementasi tanpa konflik. RS Muhammadiyah untuk semua, melayani semua orang yang membutuhkan perawataan. LAZIS Muhammadiyah memberi untuk Negeri bahkan memberi untuk kemanusiaan global. Pesan Prof Marzuki kepada ‘Aisyiyah: “agar terus berikhtiar melaksanakan dakwah baik sebagai gerakan emansipasi, gerakan humanisasi, gerakan transendensi, gerakan perempuan Islam  berkemajuan bahkan ‘Aisyiyah harus dapat memimpin kemajuan”. Imbuhnya.

Pada sesi dialog interaktif  Prof .Alim didampingi moderator Nurhayati Wd dari LPPA  menyampaikan beberapa poin terkait tema kajian :

Ideologi Muhammadiyah Aisyiyah:

Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar maruf nahi munkar ber aqidah Islam bersumber kepada Al Quran dan  Sunnah. Dalam memahami sumber agama menggunakan pendekatan Bayani Burhani dan Irfani. Teks tual dan kontekstual. Memahami agama dan fenomena sosal berdasar teks agama, ilmu pengetahuan dan hasil riset serta mempertimbangkan aspek nurani/suara hati/spiritual wisdom.  Bidang Aqidah  dan ibadah muhammadiyah melakukan purifikasi/pemurnian agar amalan pokok umat Islam sesuai dengan sumber primer Al Quran dan Sunnah. Bidang muamalah dilakukan dinamisasi dan reinterpretasi terhadap teks agama. Muhammadiyah juga mengembangkan sikap  keberagamaan yang moderat dan toleran. Munculnya perbedaan karena adanya metode berfikir yang bervariasi ada 3 cara berfkir : literal – moderat progresif dan liberal progresif. Kecenderungan cara berfikir menghadirkan produk pemikiran yang berbeda beda, yang penting saling menghargai dan bertanggungjawab secara konsisten atas pilihan dari pendekatan  tersebut, apapun implikasi dan konsekuensinya.

Isu Perempuan:

mengawali narasinya Prof. Alim  memperkenalkan Komnas Perempuan serta tupoksinya. Komnas Perempuan berdiri berdasarkan Kepres No.181/1998  merupakan komitmen konkret presiden Habibie atas kasus pemerkosaan massal dibeberapa kota besar di Indonesia  terhadap perempuan pada tahun 1998, diperkuat dengan Perpres No.65/2005. Mandat utama Komnas adalah: melakukan pengkajian dan penelitian, pemantauan dan pencarian fakta kekerasan terhadap perempuan, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif yudikatif organisasi masyarakat, kerjasama regional dan internasional.

Kasus kekerasan seksual hanya 15% yang dapat diselesaikan. Sebagian  besar kasus pelecehan menguap tanpa ada putusan. Para pelaku adalah orang-orang yang memiliki relasi kuasa. Guru dosesn ASN TNI POLRI pejabat pemerintah. Berdasarkan data yang masuk di Komnas Perempuan  tahun 2021 ada 338.496 kasus. Yang paling tinggi di pulau jawa yaitu Jawa Barat Jawa Timur dan Jawa Tengah.Tahun 2021 menjadi yang tertinggi sepanjang sepuluh tahun terahir. Pelaku kekerasan ada disemua lini termasuk di lingkungan pendidikan: Perguruan Tinggi, pesantren, pendidikan berbasis agama,  SMA/SMK. Kekerasan juga terjadi secara online: intimadsi online/cyber harassment, ancaman penyebaran video foto/malicious distribution, pemerasan seksual online/sextortion. Rendahnya data aduan tidak berarti tak ada kasusnya. Fenomena pelecehan seksual ibarat Gunung Es. Rendahnya data aduan bisa jadi  karena rendahnya masyarakat dan pemerintah dalam merespon persoalan perempuan.

Menyahuti fakta tersebut Komnas Perempuan bersama dengan lembaga lain yang  konsen terhadap persoalan perempuan  mengawal RUU TPKS hingga ahirnya ditetapkan pada tanggal  9 Mei 2022 dengan keputusan Presiden No.12 tahun 2022. UU TPKS terdiri dari  12 bab dan 93 pasal serta dilengkapi dengan penjelasan. Asas dari UU TPKS adalah: penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum (Bab 1 pasal 2). Tujuan UU TPKS: mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidak terulangan kekerasan seksual. (Bab 1 pasal 3).

Di penghujung dialog Prof.Alim menyampaikan ada beberapa terobosan baru dari UU TPKS ini antaralain: dulu pembuktian kekerasan seksual memerlukan banyak bukti sekarang bisa dengan dua alat bukti, laporan dan pengakuan dari korban/saksi serta catatan forensik psikologi.Perlindungan korban dan saksi, hak restitusi, penambahan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa. Dan Larangan mengkriminalkan korban. Sebelumnya tipologi penyelesaikan kasus kekerasan seksual selalu berbalik pada korban dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selanjutnya ia mengajak warga Muhammadiyah/Aisyiyah dan masyarakat luas untuk mengawal implementasi UU TPKS dan Permendikbud Riset dan Tehnologi No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual  di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tandasnya.